Lurah dan Pala Sebut Tanah Atas Nama TV Manado dan Pajak Dibayar John Hamenda, Sidang Lokasi Sengketa dengan PT BNI 46 Tbk

MANADO – Kebenaran mulai nyata. Itulah pernyataan John Hamenda terkait sengketa tanah di kawasan 17 Agustus, Manado yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Setidaknya kata John ada beberapa hal yang membuka kejanggalan PT BNI 46 Tbk yang merampas tanah miliknya di kelurahan Bumi Beringin Kecamatan Wanea, Kota Manado itu.
Antaranya ukuran luas yang janggal. Ini dipertegas kuasa hukum Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn.
” Sudah jelas-jelas ini error in objecto atau kesalahan objek. Sebab, pak John tidak memiliki tanah seluas apa yang dikeluarkan BPN,” kata Santrawan didampingi rekannya Hanafi Saleh SH.
Dari hasil sidang lokasi Jumat (8/12/2023) di kawasan tanah sengketa mengungkap kejanggalan bahwa data yang menurut BNI yang berluas 4500 m2 berbeda dengan sertifikat yang dipegang John Hamenda dengan luas 3450 m2.
Sidang lokasi kemarin dipimpin langsung hakim dari PN Manado dan panitera. Dan juga disaksikan para warga sekitar.
Juga melibatkan para penggugat John Hamenda dan para tergugat baik dari PT BNI 46 Tbk maupun dari BPN. Termasuk Kepala Kelurahan Bumi Beringin Bryan Sualang SH dan Kepala Lingkungan V Noldy Pangkerego.
Hakim langsung menanyakan data yang ada pada kelurahan berapa luas dan soal kepemilikan kepada pemerintah setempat.
” Luasnya pada kami 3370 M2 tercatat kepemilikan atas nama TV Manado,” kata Noldy.
John Hamenda pun menyela bahwa TV Manado adalah miliknya sendiri. ” TV Manado itu adalah milik saya memang,” kata John.
Sementara Lurah Bryan Sualang menyatakan juga bahwa pajak selama ini dibayarkan TV Manado atas nama John Hamenda.
Santrawan meminta ijin kepada hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada Lurah dan Pala setempat.
“Yang membayar pajak siapa kenal bapak ini,” kata Santrawan sambil menunjuk John Hamenda dan sontak Lurah dan Pala menyebut mengenal John Hamenda karena sebagai pembayar pajak.
Sementara tergugat 3 Kementerian ATR dan tergugat 4 BPN mengatakan bahwa hasil data tercatat luas tanah 3450m2.
Oleh sebab itu Majelis Hakim akan melanjutkan sidang berikut 14 Desember 2023 dengan agenda bukti dari BPN dan BNI soal luas dan ukuran tanah dimaksud.
Sebab, merujuk fakta di lapangan diperkuat data dari kelurahan bahwa luas tanah 3.370m2 berdasarkan NJOP/NOP. (ram)



