Advertisement
Minahasa

Bawaslu Minahasa Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye

MINAHASA–Pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan ketua Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H), Arthur Karinda pada rapat koordinasi Pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye yang dilaksanakan Bawaslu Minahasa, pada tanggal 13-14 Desember 2023 bertempat di Hotel Aryaduta Manado.

Ketua Divisi HP2H Arthur Karinda saat diwawancarai, mengatakan bahwa tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 28 November lalu. Sehingga pentingnya Rakor ini, agar para pimpinan Panwascam memahami betul, terkait dengan pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye.

“Saat ini tahapan kampanye sudah berlangsung. Sementara tahapan kampanye pemilu adalah tahapan yang paling krusial untuk diawasi dan di cegah,” ujarnya Kamis (14/12/2023).

Arthur menyebutkan kegiatan tersebut sangat penting, agar menekan pelanggaran yang potensi terjadi di masa kampanye Pemilu 2024.

“Saat ini tidak ada laporan atau temuan, terjadinya pelanggaran di masa kampanye yang sementara berlangsung ini. Dan kami (Bawaslu) berharap tidak ada pelanggaran sepanjang masa kampanye,” imbuhnya.

Meski demikian, Ia mengaku penguatan kapasitas untuk badan adhoc terkait materi Rakor tersebut sangat penting.

“Tahapan kampanye ini berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, tentu berdampak terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu,” ujarnya.

“Untuk itu kami menghadirkan teman-teman adhoc agar memahami persoalan yang timbul nanti. Selain itu, mereka (Panwascam) juga betul-betul mampu mengelola dugaan pelanggaran masa kampanye dengan baik, setelah menerima materi kemarin dan hari ini,” tukasnya.

Arthur menegaskan, barang dugaan pelanggaran ini perlu dikelola. Sehingga mempermudah proses penanganan pelanggaran yang terjadi. Karena dugaan pelanggaran ini, akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk membuktikan perkara tersebut terjadi atau tidak.

“Makanya perlu dikelola. Misal, dalam bentuk barang politik uang yang proses pembuktian perlu dihadirkan barang tersebut. Jika barang tersebut tidak dikelola dengan baik, tentu bisa rusak. karena proses penanganan pelanggaran membutuhkan waktu. Maka perlu dilakukan pengelolaan dengan baik,” kuncinya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh oleh staf Bawaslu, Panwascam se-Minahasa dan narasumber pegiat pemilu yang berkompeten, Akademisi. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button