Advertisement
Sulut

Diduga Rudis Jadi Sekretariat Tim Pemenangan Capres-Cawapres, Bupati Minsel Dilaporkan ke Bawaslu

MANADO-Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pelanggaran Pemilu pun mulai terjadi di berbagai daerah termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Terkini, Bidang Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka Sulut,  melaporkan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka Sulut Dr Alfian Ratu, SH, MH bersama timnya mendatangi kantor Bawaslu Sulut sekaligus membawa laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dr Alfian Ratu, SH, MH bersama tim melaporkan Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar, yang diduga melakukan dugaan pidana dan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan menggunakan fasilitas pemerintah yaitu rumah dinas bupati sebagai sekretariat tim pemenangan pasangan Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres  Mahfud MD Kabupaten Minsel. “Kami datang melapor ke Bawaslu provinsi sebagai itikad baik agar tegaknya keadilan Pemilu di Sulawesi Utara ini, seperti halnya tagline Bawaslu yaitu bersama rakyat awasi, bersama rakyat tegakkan keadilan Pemilu” kata Vebry Tri Haryadi, Sekretaris Bidang Hukum TKD Prabowo-Gibran Sulut. Menurut Vebry, penggunaan fasilitas milik pemerintah sangat menyalahi aturan kepemiluan, khususnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye. “Kami membawa setidaknya 3 laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang baru kami ketahui dari masyarakat yang melaporkan ke pihak kami, mengenai adanya kepala daerah di Sulut yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye” ungkap Vebry. Dia menambahkan, bahwa penggunaan rumah dinas dan juga kampanye di sekolah yang menjadi objek laporan ini jelas dan dilengkapi dengan bukti-bukti rekaman, foto serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. “Oleh karena itu, kami meminta agar Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu dengan tidak pandang bulu, karena yang kami laporkan ini adalah pemerintah di Sulut yang sedang berkuasa” tandasnya. Saat berada di kantor Bawaslu Sulut, TKD Prabowo-Gibran Sulut bidang Hukum dan Advokasi diterima dan berkonsultasi dengan Olivia Kembie, staf Bawaslu Sulut karena pimpinan dan komisioner Bawaslu Sulut  sedang tidak berada di kantor.(axm)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button