JAKARTA-Roy Suryo kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tuduhan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang memakai 3 mikrofon saat debat Cawapres. Kali ini, Roy Suryo dilaporkan oleh Cyber Indonesia. Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, pelaporan ini dilakukan agar tidak adanya fitnah. Selain itu, menurutnya bila dibiarkan hal ini akan berdampak pada hasil Pemilu. “Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo tadinya oleh KPU, jangan sampai nanti publik beranggapan Pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil Pemilu nanti,” ujar Muannas dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024). Muannas juga berharapdalam debat ketiga nanti tidak diwarnai oleh tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Hal ini lah yang menurutnya layak dan beralasan bila laporan ditindak lanjuti. Sementara itu, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan ini diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri. “Kami telah melaporkan dengan Pasal ujaran kebencian, pemberitaan bohong dan penghinaan teehadap lembaga negara, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Januari 2024,” kata Aulia. Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo. Dimana disebutkan, semua Pasangan Calon (Paslon) mendapatkan fasilitas yang sama. “KPU sendiri telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo tersebut, bahkan Ketua KPU mengatakan bahwa Roy Suryo Tukang Fitnah, karena faktanya semua Paslon di acara debat Cawapres mendapatkan fasilitas sama atas mic yang sudah disediakan,” tuturnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Roy Suryo mengaku telah mengetahui pelaporan tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji laporan tersebut. “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini Tim Hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji Laporan tersebut. Insyaallah nanti atau besok akan ada sikap atau tanggapan resmi dari Tim Hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” ujar Roy Suryo saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).(dtc/axm)



