Bawaslu Minut Terus Awasi Jalannya Kampanye Parpol Pemilu 2024

MINUT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye terus melakukan pengawasan. Penegasan ini saat penguatan kelembagaan jajaran Bawaslu Minut, Senin (8/1/2024).
Diawali dengan memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu yakni partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, sara dan politik identitas.
Diketahui, hampir enam minggu lebih pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung. Kampanye pemilu 2024 dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sulastio mengatakan, mulai dari kampanye tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye telah dilakukan. Lalu rapat umum dan iklan media massa cetak, media massa elektronik yang baru boleh dilaksakan 21 Januari 2024.
Waldi menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, telah merekap dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkait pengawasan kampanye.
Lebih dari ratusan kegiatan tercatat telah di awasi. “Pengawasan telah dilakukan pada sejumlah parpol yang telah melaksanakan kampanye per tanggal 28 Desember 2023,” ungkapnya.
“Dalam melakukan pengawasan kampanye, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan, diantaranya tidak boleh membagikan bahan kampanye di atas Rp 100.000 serta kampanye bebas dari anak-anak dan pihak lain yang dilarang sesuai Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu,” sambungnya.
Lebih lanjut dalam melaksanakan kampanye, setiap parpol wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu dan KPU sebagai tembusan.
Hingga saat ini, Bawaslu Minut melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu cukup baik.
Walaupun masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan pengawas belum menyerahkan STTP.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kabupaten Minut, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” tambah Mokodompit.
“Ini sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP,” tegas Mokodompit. (***)