JAKARTA – Aksi demo jilid III dari pemangku kepentingan di desa yang melibatkan beberapa organisasi desa akan kembali terjadi Rabu (31/1/2024) hari ini di DPR RI Senayan.
Demo Desa Bersatu tersebut adalah gelombang ketiga setelah sebelumnya demo serupa juga terjadi pada 21 November 2023 dan demo kedua pada 5 November 2023.
Aksi tersebut bukan hanya melibatkan Apdesi, meskipun wadah kepala desa itu dikenal terbesar pada organisasi selevel. Sebab, ada organisasi lain seperti PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) dan tiga organisasi lainnya.
Demo tersebut dipastikan akan lebih besar lagi sebab ini adalah yang terakhir demi ‘mengingatkan’ DPR untuk sesegera mungkin mengesahkan revisi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.
Tuntutan revisi tersebut terkait dengan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun 3 periode menjadi atau 9 tahun dua periode.
Juga, menjadikan perangkat desa sebagai PNS, dana desa langsung ke rekening desa dan berbagai item lainnya. Dan, Dana Desa (DD) naik hingga 20 persen.
” Kita yakin para wakil rakyat di DPR RI akan mendengarkan aspirasi pemangku kepentingan di desa. Sebab, mereka tentu tetap akan ingat perjuangan masyarakat desa disaat pemilihan legislatif juga sangat berperan,” kata Koordinator Nasional Desa Bersatu Mohammad Asri Anas didampingi Koordinator Lapangan Sunan Bukhari SE, MSi di Jakarta.
.DPR melalui rapat paripurna pada Juli 2023 telah mengesahkan RUU Desa sebagai RUU inisiatif DPR. Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU.
Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode. Lalu, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen.
Namun, Asri Anas yang mantan legislator Senayan 1 periode dan 1 periode di DPD RI meminta agar para kepala desa, BPD dan perangkat desa tidak bertindak anarkis.
” Tindakan seperti itu tidak kami harapkan sebab ini bukan gaya kepala desa, BPD dan perngkat desa jika begitu. Suarakan secara proposional,” kata Asri. (ram)





