Nasional

Kuasa Hukum Tergugat Kasus Yulia Belum Bisa Hadirkan Saksi ?

MANADO – Pencopotan THL di lingkungan Pemprov Sulut menggelinding.kencang di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang tersebut terkait dengan dicopotnya Yulia Makangiras oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut.
Tak pelak, kepala BKD semasa dipegang Clay Dondokambey yang kini pindah posisi sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah provinsi Sulut pun digugat.
Kuasa hukum Yulia, Dr Santrawan Paparang SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh menegaskan pencopotan Yulia diduga dilakukan sewenang-wenang, serta melanggar aturan hukum yang berlaku.
Karenanya Yulia dan kuasa hukumnya memperkarakan BKAD dalam hal ini Clay Dondokambey. Sidang tersebut diketahui telah dakukan sejak tahun lalu di PN Manado.
Yulia sebelumnya adalah tenaga harian lepas (THL) di lingkup kerja Sub Dinas Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut).
Kamis (1/2/2024) adalah tahap menghadirkan saksi. Namun, ternyata oleh tergugat belum juga bisa menghadirkan saksi.
Tentunya, kuasa hukum Clay, harus menghadirkan saksi pada persidangan berikut nanti yang oleh majelis hakim ditunda pada 22 Februari 2024 mendatang.
” Kami mengajukan permohonan agar sidang menghadirkan saksi tergugat ditunda setelah Pilpres dan Imlek saja. Dan majelis hakim juga mempertimbangkan hal tersebut dan memutuskan bisa,” kata Santrawan Paparang dan Hanafie Saleh.
Yang pasti, tegas Santrawan yang harus bolak balik Jakarta-Manado dalam penanganan kasus hukum, dia bersama Hanafi tetap all out memperjuangkan nasib Yulia.
” Kami pada dasarnya tetap memperjuangkan nasib THL dalam hal ini Yulia yang seyogyanya dia semestinya tidak harus mendapatkan kejadian seperti ini,” kata Santrawan yang dibenarkan Hanafi. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button