Advertisement
Nasional

Santrawan Sebut John Hamenda Sengaja Dibangkrutkan !

MANADO – Perkara gugatan John Hamenda terhadap tergugat PT BNI 46 Tbk masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
‘Pertarungan’ John Hamenda kontra para tergugat benar-benar menyita perhatian pada persidangan yang dimulai medio tahun lalu itu.
Maklum, eks bos PT Petindo Perkasa itu harus menghadapi PT BNI 46 Tbk, BPN, Bareskrim Polri.
Namun ‘mission imposible’ tersebut dijawab dengan fakta-fakta dan argumentasi hukum kuat oleh tim pengacara John Hamenda, yakni Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn dan Hanafi Saleh SH.
Sebab, kasus tanah di kawasan 17 Agustus Manado itu dinilai ada kesalahan objek soal luas. Fatalnya lagi dokumen pendukung tidak akurat yang dikantongi tergugat.
” Dalam perjalanan perkara ini, kami menemukan banyak hal yang sepertinya sengaja membangkrutkan John Hamenda,” kata Santrawan.
Karenanya, dalam kesimpulan para kuasa hukum tergugat itu menyatakan bahwa kerugian materil dan inmateril klien mereka sangatlah besar.
Sebab, menurut Santrawan dan Hanafi, secara psikologis John tidak bisa berusaha di tanah miliknya sendiri serta telah menjalani kurungan badan hampir 20 tahun imbas Letter of Credit PT BNI 46 Tbk yang dimana pelaku utamanya Marie Paulina Lumowa dan alm Adrian Waworuntu.
” Sebuah keputusan ironi. John, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya disebut tidak merugikan negara,” kata tokoh hukum asal Nusa Utara yang berkiprah di Jakarta sebagai dosen hukum selain pengacara.
Efek dari itu tanahnya di kawasan 17 Agustus Manado itu dirampas PT BNI 46 Tbk. Anehnya, objek luas ternyata tidak sama. Jadi ada lesalahan soal objek.
Sertifikat yang ada pada John Hamenda luasnya 3450 m 2 sementara dokumen pada para tergugat 4000 m 2.
Ini diperkuat dari data pajak di kelurahan Bumi Beringin luas 3450 m 2 dan pajak itu sendiri dibayar oleh John Hamenda. Hal itu diketahui saat sidang lokasi yang dihadiri Lurah Bumi Beringin Bria Sualang SH dan kepala lingkungan V Noldy Pangkerego dimana tanah tersebut berada.
” Karenanya, kami menyimpulkan bahwa kerugian ini harus dibayarkan pihak tergugat diantaranya BNI sebagai tergugat 1 kepada John Hamenda dengan nilai 1, 5 triliun lebih,” tegas Santrawan.
Kesimpulan tersebut menurut dia, segera mereka masukan ke PN Manado melalui E -Court yang memungkinkan penggugat serta kuasa hukum tidak wajib hadir. (ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button