Advertisement
Hukum dan KriminalManadoPolitikSulut

Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Money Politik di Manado, Terancam Empat Tahun Penjara

Penulis: Jufri Mantak

MANADO – Radarmanadoonline.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Money Politik Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 pelaku tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, Tim Satgas Money Politik Polda Sulut berhasil menangkap dua pelaku praktik money politik di Manado.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Diketahui, penangkapan tersebut berawal masuk laporan dari Bawaslu Sulut, setelah itu Satgas Polda Sulut melakukan penangkapan dua pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

“Kedua pelaku berinisial FA dan JW, ditangkap pada hari Selasa, 13 Februari 2024. kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi,” terangnya, Rabu (14/2/2024).

Tim Satgas Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Money Politik di Manado. (foto/istimewa)

Pelaku JW ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut, Dapil Manado.

“Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” lanjut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita. Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” lanjutnya.

Tim Satgas Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Money Politik di Manado. (foto/istimewa)

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button