Diduga Terlibat Money Politik, Oknum Caleg DPRD Sulut Jeane Laluyan Diperiksa Polisi
Penulis: Jufri Mantak
MANADO – Radarmanadoonline.com – Oknum Calon legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bernama Jeane Laluyan diperiksa Penyidik Tim Satuan Anti Politik Uang Polda Sulut, Jumat (16/2/2024) malam.
Jeane mengaku pemeriksaan tersebut terkait dugaan penangkapan pelaku money politik sebelum Pemilu 2024.
Usai diperiksa, dihadapan awak media di Mapolda Sulut, Jeane Laluyan membantah kalau dirinya terlibat kasus salah satu tim sukses (Timses) berinisial JW alias Ucup yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) melakukan politik uang.
“Apa yang dilakukan Ucup (JW) adalah inisiatifnya sendiri. Apalagi terkait dengan uang yang ditemukan, tidak ada hubungan dengan saya sama sekali,” jelas Jeane Laluyan didampingi kuasa hukumnya.
Caleg DPRD Sulut dari PDIP ini membantah jika dirinya yang mendanai Ucup dalam melakukan aksi bagi-bagi uang.
“Saya sudah membantah itu, karena ini murni inisiatif dari saudara Ucup (JW).
Ucup memang relawa saya,” ujar Jeane.
Jeane juga membantah bahwa alat peraga kampanye (APK) yang menjadi barang bukti dalam OTT tersebut bersumber dari dirinya.
“Sudah dicocokan dengan buatan saya sangat beda, itu inisiatif dibuat sendiri oleh saudara Ucup,” aku Jeane.
Jeane juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang menjadi barang bukti dalam OTT kasus money politik oleh Ucup.
“Jadi uang itu murni milik dari saudara Ucup (JW). Mau diapakan terserah, terserah Ucup. Jadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan itu,” paparnya.
Diketahui Jeane Laluyan diperiksa di Mapolda Sulut ketika Tim Satuan Anti Politik Uang Polda Sulut menangkap dua pelaku praktik money politik di Manado yang diduga Tim Sukses dari Jeane Laluyan.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
“Satgas Polda Sulut telah menangkap dua pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada hari Selasa, 13 Februari 2024. kemudian di koordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi,” terangnya, Rabu (14/2/2024) lalu.
Pelaku JW alias Ucup ditangkap pada Selasa sore sekitar pukul 15.30 Wita. Ucup merupakan Tim Sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut, Dapil Manado.
“Dari tangan Ucup, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 Wita.
Dirinya merupakan Tim Sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000,-, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000,-, dan 2 buah kartu keluarga,” lanjutnya.
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
“Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta.