
Radarmanadoonline-BOLTIM- Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melayangkan rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS II Desa Tobongan Kecamatan Modayag Kabupaten Boalaang Mongondow Timur (Boltim)
Informasi yang didapatkan Radar Manado, bahwa, Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu PKPU pasal 80 ayat 2 poin D syarat PSU itu salah satu pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar DPT dan DPTb.
Dikatakan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat Bawaslu Boltim Trisno Mais, pemilih yang ber KTP di luar, menggunakan hak pilih di Boltim. Nah sementara di PKPU pasal 80 ayat 2 poin D, syarat PSU itu salah satu pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar DPT dan DPTb.
“Jadi kita berpendapat, yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilih di Boltim, tapi menggunakan hak pilih dan mendapatkan empat kertas suara,”terangnya Selasa (20/2024) kemarin.
Lanjutnya, adapun potensi PSU yang saat ini, untuk Kabupaten Boltim secara keselurahan hanya satu yakni di TPS II Desa Tobongon. Selain itu, terkait dengan PSU ini, ada beberapa TPS case yang sama di Boltim, tetapi pada saat punggut hitung kemarin Bawaslu Boltim on the spot melakukan monitoring.
“Kalaupun di hitung-hitung ada enam TPS yang berbeda Desa mempunyai case yang sama. Selain itu, nanti kita ketahui ada proses rekapitulasi dan di perlihatkan bukti, dimana yang bersangkutan mengantongi KTP luar Boltim,” ungkapnya
Kalaupun kita tidak melakukan mitigasi sejak dari awal, lebih dari satu TPS yang di PSU misalnya di Tutuyan atau Motongkad serta di Nuangan dan Modayag itu ada sekitaran enam TPS bakalan PSU.
“Akan tetapi beruntung kita sudah melakukan mitigasi dari awal, jadi PSU itu tidak terjadi sama halnya di Desa Tobongon,”pungkasnya (jux)