Advertisement
Nasional

FDW Himbau Masyarakat Jangan Terpancing Dengan Isu Belum Jelas Kebenarannya

Terkait Postingan di Media Sosial

Radarmanadoonline.com, MINSEL – Menanggapi beberapa postingan di media sosial yang meresahkan para penampung cap tikus termasuk para petani cap tikus terkait perizinan bagi mereka, dikarenakan Rancangan Perda Pajak dan Retribusi yang baru, maka Pemerintah Kabupaten angkat bicara.

Bahwa sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang, setelah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementrian dan Pemerintah Provinsi mengenai Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 kepada DPRD.

Hasil evaluasi dimaksud antara lain dari Kementerian Keuangan RI dengan surat nomor S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 2 Desember 2023, Kementerian Dalam Negeri dengan surat nomor 900.1.13.1/21043/Keuda tanggal 21 Desember 2023, dan dari Gubernur Sulawesi Utara dengan Keputusan nomor 557 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.

Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa terdapat Rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, meliputi:

1. Retribusi Jasa Umum dari 12 jenis pelayanan pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 5 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 4 jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, sisanya dihapus yaitu Biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Biaya cetak peta, Penyediaan /Penyedotan kakus, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pelayanan pendidikan dan Pengendalian menara telekomunikasi.

2. Retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis pelayanan izin pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 6 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 2 jenis pelayanan izin yang dikenakan retribusi, yang lain dihapus yaitu Izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin gangguan.
Daerah tidak dapat menambah jenis pelayanan /objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) UU No 1 Tahun 2022 yang berbunyi “Penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah” jadi tidak dapat ditambahkan dalam perda.

Sebelumnya juga, dalam proses pembahasan Rancangan Perda ini, DPRD telah mengundang pihak-pihak terkait antara lain penampung dan petani cap tikus untuk mendapatkan penjelasan bahwa usaha penampungan cap tikus sudah tidak lagi dikenakan retribusi atau gratis, dan untuk perizinannya tetap diberikan oleh Pemerintah Kabupaten.

Hal ini juga disampaikan oleh salah satu penampung cap tikus Bapak Nixon D. Rorong, yang hadir dalam pembahasan. “Saya mewakili petani dan penampung cap tikus yang ada di Kabupaten Minahasa selatan dalam rapat pembahasan ranperda, bahwa untuk ranperda baru yang akan berlaku tahun 2024, disampaikan dalam rapat itu bahwa perizinan penampung cap tikus tetap berikan izin tetapi digratiskan. Untuk itu saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, Bapak Bupati yang telah membantu para petani dan penampung cap tikus untuk kesejahteraan, yang dalam mengurus izin, yang waktu lalu dikenakan retribusi tetapi sekarang digratiskan,” ujarnya.

Lanjut dikatakannya, dengan adanya Perda ini, maka Pelayanan maupun Perizinan yang sebelumnya dikenakan retribusi, kemudian sekarang dihapus oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan amanat aturan. “Hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan pelayanan atau tidak akang mengeluarkan perizinan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut, melainkan Pemerintah Kabupaten tetap memberikan pelayanan atau pun perizinan, hanya tidak dikenakan lagi biaya/tanpa pungutan kepada masyarakat (Gratis),” tuturnya.

Ia menambahkan, termasuk untuk perizinan Penampungan Cap Tikus, tidak lagi dikenakan biaya/retribusi, tetapi tetap dikeluarkan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara gratis melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Lebih lanjut, Perizinan tetap diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, antara lain pada Sektor Perdagangan (Pasal 6 ayat 2 huruf g). Pada Sektor Perdagangan ini, salah satu perizinan yang diterbitkan adalah Perizinan berusaha Minuman Alkohol sebagaimana pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 47221 tentang perdagangan eceran minuman beralkohol yang masih tercantum dalam Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission),” katanya.

Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sangat serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan melalui Peraturan Daerah ini. Semuanya ini dilakukan untuk untuk kemudahan berusaha/ berinvestasi sesuai amanah UU No 1 tahun 2022.

Sementara itu Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar (FDW) menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten sangat serius dan berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya, dalam memberikan pelayanan serta peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini ditunjukkan dalam berbagi kesempatan, bukan hanya di bidang regulasi dengan membuat aturan-aturan yang berpihak kepada rakyat, tetapi juga dengan kegiatan-kegiatan menyelesaikan secara langsung dan tuntas terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu/postingan yang belum jelas kebenarannya, dan tetap mencari informasi melalui sumber Pemerintah. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button