Santrawan Sebut Sengketa Pilpres Ranah MK

MANADO – Perselisihan hasil Pemilu bukan di ranah politik sebab itu masuk wilayah Mahkamah Kontitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan dosen pasca sarjana hukum di salah satu universitas terkemuka di Jakarta, Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
“Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar,” kata pengacara ternama Sulut yang berkiprah di dunia penegakan hukum di Jakarta ini.
Karenanya hingar – bingar hak angket yang disuarakan pihak-pihak tertentu terkait hasil Pilpres tentu berlebihan.
Ia pun memberi contoh bahwa selama sejarah di Indonesia soal sengketa hasil Pemilu tidak ada yang lewat Hak Angket di DPR RI tersebut.
” Bukankah selama ini hanya dikenal lewat MK saja soal seperti itu. Makanya, ada yang aneh juga kalau lewat Hak Angket,” kata lulusan Cum Laude Fakultas Hukum Unsrat tersebut.
Apa yang dikatakan Santrawan ada benarnya. Sebab Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH Msc juga menegaskan bahwa soal Pemilu bukan di DPR RI tapi di MK.
“Jika toh dinilai ada kecurangan hasil Pemilu paling tepat di MK,” sarannya.
Sementara, Prof Dr Mahfud MD SH, SU, MIP yang juga meski cawapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo tapi nota bene mantan Ketua MK juga menyadari hal ini.
Makanya dia mengakui bahwa dia tidak bisa komentari hal itu karena sudah dari partai politik. Pernyataan Yusril maupun Mahfud sudah dilansir Kompas.com beberapa waktu lalu.
” Demokrasi tetap ada aturannya juga jika pun ada hal-hal yang dianggap tidak seusai harapan,” tegas Santrawan yang baru saja merayakan kelulusan anaknya pengacara muda Satrya dengan predikat Cum Laude Magister Hukum di Universitas Trisakti Jakarta. (ram)