11.9 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Sulut Minut Penyerahan Sertifikat Tanah di Kecamatan Talawaan Bukti Kepedulian Bupati dan Wakil Bupati...

Penyerahan Sertifikat Tanah di Kecamatan Talawaan Bukti Kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Minut Kepada Masyarakat

Penyerahan Sertifikat Tanah di Kecamatan Talawaan Bukti Kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Minut Kepada Masyarakat. (foto/istimewa)

MINUT – Radarmanadoonline.com – Joune Ganda dan Kevin William Lotulung terus melakukan kepedulian kepada masyarakat Minahasa Utara.

Berbagai penghargaan yang diterima, tidak membuat pasangan Bupati-Wakil Bupati Minahasa Utara Milenial ini berpangku tangan saja.

Kamis (29/2/2024), Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JG-KWL), kembali turun lapangan dan menyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kecamatan Talawaan.

Penyerahan sertifikat yang digelar di Kantor Kecamatan Talawan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas program PTSL yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” beber Bupati.

Penyerahan Sertifikat Tanah di Kecamatan Talawaan Bukti Kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Minut Kepada Masyarakat. (foto/istimewa)

Bupati JG juga mengingatkan untuk sebuah negara agraris seperti Indonesia, betapa pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

“Sudah tugas pemerintah membantu masyarakat mempermudah mengurus hak berupa legalitas tanah seperti ini, sebab ini semua memang hak rakyat yang wajib dipermudah pengurusannya oleh pemerintah,”tukas Joune.

Dipihak yang sama, Wakil Bupati Kevin William Lotulung menambahkan, kalau Bupati Minut dan dirinya selaku Wakil Bupati Minut mengapresiasi pula pelaksanaan Program PTSL ini.

“Karena PTSL sangat bermanfaat bagi taraf kesejahteraan masyarakat. Program ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan membantu masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegas Magister Hukum muda asal Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini