Selain Dilaporkan Soal Pencemaran Nama, SPPD Fiktif Juga ‘ Kejar’ Benny Rhamdani !
Syachrial, salah satu dari 12 legislator 2004-2009 dalam pusaran SPPD Fiktif sempat mengembalikan Rp 600 juta.
MANADO, radarmanadoonline.com – Adanya sinyalemen kasus SPPD fiktif di dewan provinsi Sulut periode 2004-2009 diduga ‘didiamkan’, praktisi hukum Dr Santrawan Paparang, SH, MH, Mkn menantang Alat Penegak Hukum (APH) di Sulut untuk maksimalkan proses tersebut.
” Sudah ada pernyataan bahwa sebenarnya soal ini sudah selesai tahun 2009 itu juga. Tapi anehnya tidak diumbar malah terkesan di peti eskan,” kata Santrawan.
Karenanya, pengacara handal Sulut itu meminta Kejagung RI dalam hal ini Jampidsus dan Jamwas juga terutama Kejati Sulut untuk menindak tegas jika ada oknum yang bermain.
Sebab, kata dia, sumber dari kepolisian menyatakan dokumen terkait itu sudah P21 artinya lengkap. Dan berarti telah ditangan kejaksaan.
” Harus dipecat jika ada oknum yang sengaja menghambat proses ini. Ada apa sebenarnya ini ?,” kata dia bertanya.
SPPD fiktif ini diduga melibatkan 12 legislator kala itu. Ini juga mulai terkuak begitu Benny Rhamdani berkoar-koar menyerang pribadi Capres terpilih Prabowo Subianto.
Ternyata itu berefek besar karena melahirkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat di Sulut. Mereka pun mengangkat soal kasus yang berbandrol Rp 12 miliar ini. APH menemukan kejanggalan dimana uang sudah diambil tapi tidak berangkat. Anehnya boarding tiket dan hotel juga ada.
” Dari 12 personil yang ditetapkan tersangka ada yang sudah mengembalikan uangnya seperti Drs Syachrial Damopolii,” kata Humas Polda Sulut saat itu AKBP Benny Bella. Syachrial disebut sempat mengembalikan Rp 600 juta meski toh menjalani kurungan badan.
Seyogyanya, kata Santrawan, penegakan hukum membongkar borok korupsi termasuk perkara di dewan provinsi tersebut harus didukung penuh.
“Semestinya kalau sudah dari 2009 kasus ini berarti sudah selesai,” sebut dia.
Bahkan aksi demo damai dari GERAM atau Gerakan Rakyat Menggugat dan Generasi Muda Minahasa (GARUDA) malah lebih keras lagi.
Sebab dalam orasi di Kejati Sulut mereka menekan agar SPPD fiktif segera diproses dimana Benny diduga termasuk.
Benny juga dianggap provokator dan berpotensi memecah belah persatuan.
“Perkara dugaan tipikor tersebut wajib segera di limpahkan oleh Kejati Sulut kepada Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Negeri Manado. Dan seret oknum-oknum yang menggerogoti uang negara tersebut tanpa ampun,” ketus Santrawan. (ram)