MANADO – Praktisi hukum juga dosen Fakuktas Hukum Unsrat Manado Toar Palilingan SH ikut mengomentari perkara berbau dugaan ‘politik berbayar’ atau politik uang yang menyeret salah satu tersangka oknum caleg berinisial JL.
Menurut dia, pihak terkait di Polda yang menangani perkara tersebut tentunya harus punya argumentasi kuat dan terbuka agar tidak menimbulkan interpretasi bak bola liar.
” Apa ada strategi atau bagaimana dari penyidik itu kita tidak tahu. Namun memang perlu diketahui publik,” kata Toar.
Tapi kata dia oknum JL, kata Toar, sebenarnya bukan bebas. Tapi dari analisanya sangat mungkin tidak bisa dipenuhi alat bukti saat proses penyidikan.
Sebab, kata dia, JL tidak dalam posisi tertangkap tangan berbeda dengan para tersangka –kini terdakwa– kena OTT satgas money politic Polda Sulut.
” Bisa jadi untuk mencari alat bukti keterkaitan para tersangka lain dengan JL belum didapat, perkara ini pun dalam bahasa hukum menjadi Daluarsa,” sebut dia.
Memang, sambung dia, pidana pemilu tidak sama dengan pidana umum lainnya karena pembatasan durasi waktu penanganannya berkaitan dengan kepastian hukum pelaksanaan pentahapan pemilu.
Bebasnya JL memang jadi trending topic sepekan berjalan ini. Ini dikarenakan pihak Polda melepaskan JL meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Satgas Polda Sulut menangkap 3 pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado, yaitu pria berinisial JW, RM dan SH pada hari Selasa, 13 Februari 2024. Setelah dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi.
“Berkas telah P21 alias lengkap berarti sudah bisa masuk ke tahapan berikutnya pengadilan, lalu akhirnya ada yang dilepas tentu menimbulkan banyak tafsiran,” kata Denny Loing.
Sementara salah satu pemerhati masalah demokrasi nenyebut bahwa politik uang bukan barang aneh dalam suatu kontestasi.
” Nah kalau misalnya ada keterkaitan sidang lah yang akan menentukan,” kata Terry Umboh.
Sementara sidang sendiri mulai bergulir di Pengadilan Negeri Manado sejak Kamis 14 Maret lalu. Dalam fakta persidanganz setelah hakim memintakan agar terdakwa saling memberi keterangan terungkap adanya soal pengumpulan KTP serta sejumlah uang. (tim)


