JAKARTA-Pasangan Presiden RI dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan langsung mendapatkan pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komandan Paspampres Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Achiruddin Darojat, hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. “Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” kata Achiruddin kepada wartawan, Senin (22/4). Mayjen Achirudin mengatakan, Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran. MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Maka, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap jadi pemenang Pilpres 2024. Mereka berhasil meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024.(cnc/axm)
