30.1 C
Manado
Kamis, Juni 25, 2026
spot_img
Beranda Sulut Gaga-gara Caleg PDIP, Bawaslu Sulut Periksa Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Tomohon

Gaga-gara Caleg PDIP, Bawaslu Sulut Periksa Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Tomohon

blank

Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara telah melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu), Jumat sore (26/4/2024) di Kantor Bawaslu.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Zulkifli Densi, Steffen Linu dan Erwin Sumampouw.

Sementara itu, untuk pihak pelapor dihadiri tiga pimpinan Bawaslu Tomohon yaitu Stenly Jerry Kowaas, Handry Bertus Yanson Tumiwuda dan Yossi Kristian Korah. Sementara pihak terlapor dihadiri Komisioner KPU Kota Tomohon.

Dalam sidang pertama itu, pihak pelapor membacakan materi temuan terkait mantan narapidana belum cukup bebas lima tahun, namun sudah diloloskan sebagai caleg. Caleg itu atas nama Adolfien Supit dari PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Pesta Adat Tulude RW 006 Saronsong II, Joseph Dengah Ajak Masyarakat Terus Lestarikan Warisan Budaya

Usai mendengarkan pembacaan temuan itu, pimpinan sidang memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.

Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi yang ditemui usai sidang menjelaskan, sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi akan terus berproses hingga selesai.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, penanganannya naik satu tingkat. Karena ditemukan Bawaslu Tomohon, maka pemeriksaannya dilakukan di Bawaslu Sulut,” jelasnya.

Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang pembacaan jawaban dari terlapor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Agenda selanjutnya akan dilakukan pekan depan. Jika tidak ada aral melintang sesuai kesepakatan pada Senin, 29 April 2024,” Densi. (but)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini