Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara telah melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu), Jumat sore (26/4/2024) di Kantor Bawaslu.
Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Zulkifli Densi, Steffen Linu dan Erwin Sumampouw.
Sementara itu, untuk pihak pelapor dihadiri tiga pimpinan Bawaslu Tomohon yaitu Stenly Jerry Kowaas, Handry Bertus Yanson Tumiwuda dan Yossi Kristian Korah. Sementara pihak terlapor dihadiri Komisioner KPU Kota Tomohon.
Dalam sidang pertama itu, pihak pelapor membacakan materi temuan terkait mantan narapidana belum cukup bebas lima tahun, namun sudah diloloskan sebagai caleg. Caleg itu atas nama Adolfien Supit dari PDI Perjuangan.
Usai mendengarkan pembacaan temuan itu, pimpinan sidang memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan.
Pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi yang ditemui usai sidang menjelaskan, sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi akan terus berproses hingga selesai.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, penanganannya naik satu tingkat. Karena ditemukan Bawaslu Tomohon, maka pemeriksaannya dilakukan di Bawaslu Sulut,” jelasnya.
Untuk selanjutnya akan dilakukan sidang pembacaan jawaban dari terlapor dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Agenda selanjutnya akan dilakukan pekan depan. Jika tidak ada aral melintang sesuai kesepakatan pada Senin, 29 April 2024,” Densi. (but)


