Manado – Nasib Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tomohon Dapil 4 Kecamatan Tomohon Utara dari PDI Perjuangan Ir Adolifien Supit, yang juga Caleg terpilih di Kota Tomohon. Sepertinya ada diujung tanduk.
Dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Senin (29/4/2024). Pasalnya, telah didengarkan keterangan dari terlapor yaitu KPU Kota Tomohon. Selain itu, hadir juga para saksi dari Pengadilan, Lapas dan Badan Pemasyarakatan (Bapas). Sementara untuk saksi ahli dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Unsrat. Termasuk juga pelapor dalam hal ini pihak Bawaslu Kota Tomohon ikut hadir.
Ketua KPU Kota Tomohon Albertien GV Pijoh mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses verifikasi administrasi pencalegkan sesuai tahapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Soal verifikasi berkas Caleg 2024. Kami sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan pencalonan dimana dokumen persyaratan yang bersangkutan sudah sesuai dan lengkap. Termasuk surat keterangan tidak sedang dan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan PN Tondano. Sampai kami menetapkan DCT pada 3 November 2023,” ujar Albertien, ketika bercakap-cakap dengan sejumlah wartawan usai sidang.
Dia menegaskan bahwa pihaknya menunggu keputusan dari Bawaslu Provinsi Sulut.
“Kita tunggu saja keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Jika tak ada aral melintang sudah akan ada keputusan dalam waktu dekat ini,” pungkas Pijoh dengan nada santun.
Untuk diketahui, sidang terbuka tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh bersama dengan Zulkifli Densi dan Steffen Linu sebagai anggota. (but)


