
Radarmanadoonline-BOLTIM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalaang Mongondow Timur (Boltim), memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim untuk membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pemilihan tahun 2024. Jumat (14/6/2024)
Informasi yang didapatkan Radar Manado, bahwa pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tersebut, untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kerawanan pemilih tahun 2024.
Dikatakan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat Bawaslu Boltim Trisno Mais, bahwa dalam rangka melakukan tugas pencegahan dan pengawasan terhadap kerawanan, dalam pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tahapan pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Untuk itu, Bawaslu mengimbau kepada KPU Boltim, untuk melakukan pembentukan PPDP dilaksanakan secara terbuka dan memperhatikan kompetensi, kapasitas,integritas dan kemandirian calon PPDP,”terangnya.
Selain itu, memberikan data jumlah, Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta jumlah pemilih, jumlah Kepala Keluarga (KK), serta jumlah PPDP yang di butuhkan. Kata dia. Yakni, di tiap TPS dalam setiap Desa, untuk pemilihan tahun 2024.
Lanjutnya, adapun pembentukan PPDP tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), atau mendapat surat keterangan dari partai politik bagi calon PPDP yang tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun.
“Selain itu, PPS juga harus menginformasikan kepada Panwaslu kelurahan atau desa, terkait kekurangan jumlah calon PPDP yang dibutuhkan,”tandasnya (jux)

