25.4 C
Manado
Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Kapolda Sulut Sebut Ada Izinpun Sianida Tidak Boleh Untuk PETI

Kapolda Sulut Sebut Ada Izinpun Sianida Tidak Boleh Untuk PETI

blank
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan. (foto/wzg)

MANADO – Radarmanadoonline.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa Sianida tidak boleh untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Hal tersebut ditegaakan Kapolda Sulut saat diwawancarai awak media di Mapolda Sulut, Jumat (21/6/2024).

“Sianida yang tidak ada izin maupun ada izin tidak boleh untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI),” tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan.

Selain itu, mantan Kepala Supervisi II KPK RI ini juga mengatakan, Polda Sulut akan terus melakukan pencegahan dan penindakan hukum terkait penjualan Sianida ke pengelolah tambang emas ilegal.

“Hal ini dilakukan agar Sianida tidak di perjual belikan ke pengelolah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” tambah Kapolda.

Baca Juga:  Resmikan Aspol Polsek Likupang dan Kantor Satreskrim, Kapolda Sulut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Bukan hanya penjual Sianida, Kapolda menegaskan bahkan pembeli juga akan diproses jika kedapatan.

“Penambangan ilegal itu tidak boleh di sini, karena tidak membayar pajak. Selain tidak membayar pajak, juga merusak lingkungan. Yang dibolehkan penambangan yang sudah mendapatkan ijin resmi dari pemerintah, dan yang pasti lokasinya dilakukan bukan di area hutan lindung,” kata Kapolda.

Irjen Pol Yudhiawan juga menjelaskan mengenai penangkapan satu kendaraan dump truck yang bermuatan Sianida di wilayah Polres Kotamobagu, tetap diproses lanjut.

“Terkait penangkapan Sianida, saya sudah perintahkan Polres Kotamobagu untuk tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolda.

blank
Dump Truck bermuatan Sianida saat diamankan di Mapolres Kotamobagu, Rabu (19/6/2024). (foto/ist)

Diketahui, Polres Kotamobagu berhasil mengamankan satu buah dump truck warna putih DB 8517 BM bermuatan puluhan drum Sianida, Rabu (19/6/2024) malam.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Warga di Lokasi Tambang Ilegal Milik WNA, 8 Anggota Polda Sulut Diperiksa Propam

Diduga kuat, distribusi penjualan Sianida oleh oknum pengusaha inisial AF alias Ko Fan tersebut bakal di jual kepada pengelolah tambang emas ilegal.

Barang bukti langsung diamankan di halaman Mapolres Kotamobagu. Sayangnya, informasi yang didapat wartawan media ini, Kamis (20/6/2024) siang, Dump Truck bermuatan Sianida tersebut sudah dilepas oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

Hingga berita ini dimuat Senin (24/6/2024) siang, upaya konfirmasi dari wartawan media ini meminta penjelasan kepada Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik lewat nomor WhatsApp pribadinya 0852-5762-9*** sejak Jumat (21/6/2024), tidak ada respons.

blank
Dump Truck bermuatan Sianida yang ditangkap saat akan keluar dari Mapolres Kotamobagu, Kamis (20/6/2024). (foto/ist)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini