MANADO,Radarmanadoonline.com_Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik. SH, MH, CGCAE bersama Wakajati Dr. Transiswara Adhi, SH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana M.Hum.
Ekspose perkara berlangsung di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pada Kamis (04/07/24) turut dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum.
Kejati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Rifai Chritien Gumabo dkk yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi tersebut yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 tersangka Rifai Christien Gumabo bersama tersangka II Jaimas Tampil telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Glen Klaudio Dauhan.
“Akibat dari perbuatan para tersangka, saksi korban mengalami sakit pada bagian tubuh dan kepala berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 353/12/VER/PKM/-OND/II/2024, tanggal 7 Februari 2024,” kata Theodorus.
Ia menambahkan, dari ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Rifai Christien Gumabo dkk untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan.
“Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka,” ujar Theodorus.
Ekspose perkara ini, juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Jimmy D. Setiawan, S.H., M.H. dan Kasipidum Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(Rommy Rorong)





