MINUT,Radarmanadoonline.com_Bupati Joune Ganda mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 64 Hukum Tua se-kabupaten Minahasa Utara, di Pendopo Kantor Bupati Minut, Kamis (18/07/24).
Pengukuhan tersebut, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.Dimana dalam undang-undang itu diamanatkan perpanjangan masa jabatan hukum tua dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Salah satu yang dikukuhkan yakni, Awal Gaga Hukum Desa Munte Kecamatan Likupang Barat, dimana masa jabatannya bertambah dua tahun.
“Terima kasih kepada pemerintah atas perpanjangan masa jabatan dua tahun. Perpanjangan masa jabatan ini akan dijadikan semangat kerja untuk melanjutkan program-program desa yang ada, dalam pengabdian melayani masyarakat Desa Munte lebih baik lagi,” ujar Awal Gaga.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan hukum tua merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, saya berharap para hukum tua akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Bangun sinergitas bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan terus berkoordinasi dengan stakeholder penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Bupati Joune Ganda.
Ia juga mengigatkan, para hukum tua agar menyerahkan sepenuhnya urusan tata kelola keuangan desa kepada bendahara. Jangan ada hukum tua yang merangkap jabatan bendahara.
“Segala urusan terkait keuangan serahkan sepenuhnya kepada bendahara dan kelola dana desa dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku, agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang pada akhirnya berujung masalah hukum,” kata Joune Ganda.
(Rommy Immora)


