MINUT,Radarmanadoonline.com_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara menyerahkan laporan akhir Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pemilu tahun 2024, di Kantor Bawaslu RI, Jum’at (19/7/2024).
Laporan yang diserahkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Waldi Mokodompit, bersama staf Anita Kamagi dan Olivia Roringpandey diterima Dr. Bachtiar Baetal, SH.MH selaku Kordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Bachtiar meminta para Pengawas Pemilu se Indonesia untuk menjaga kualitas demokrasi dan memberi solusi bagi setiap persoalan yang dihadapi.
“Mari kita jaga kualitas demokrasi dengan menegakkan hukum yang efektif melalui jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu. Se Indonesia. Divisi ini yang tidak boleh berhenti berfikir, tidak boleh berhenti mencarikan solusi,” ujar Bachtiar.
Ia menambahkan, Bawaslu sebagai pelaksana Undang Undang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan mampu menghadirkan solusi dalam setiap permasalahan yang dihadapi.
“Karena sesungguhnya kharakteristik dari divisi penanganan pelanggaran adalah cepat merespon setiap permasalahan yang dihadapi dari waktu ke waktu,”tandas Bachtiar.
(Rommy Rorong)

