Jumat, 98 Hukum Tua Minahasa Ketambahan Jabatan 2 Tahun

Jok Lomban Bersama Ketum DPP Apdesi hasil Munaslub Anwar Sadat
MINAHASA – Hasil perjuangan revisi kedua Undang-Undang Desa akhirnya akan dirasakan hukum tua definitif di Kabupaten Minahasa hasil Pilhut 2022 lalu.
Tercatat ada 98 hukum tua yang akan menerima perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
” Informasinya Jumat (9/8/2024) untuk Minahasa di kukuhkan oleh Penjabat Bupati,” sebut Jok Lomban, Sekretaris DPD Apdesi Sulut versi Munaslub.
Sejatinya di Minahasa ada 227 hukum tua hanya saja yang di luar 98 saat ini masih sedang menjabat. Sebab, telah selesai dua tahun lalu.
” Revisi Undang-Undang Desa kedua yang diperbolehkan ketambahan 2 tahun terhitung periodisasi selain yang masih definitif bisa yang menjabat sampai Februari dan Maret 2024. Disesuaikan dengan pengesahan undang-undang itu,” sambung Jok diaminkan anggota DPD yang juga personil DPP Elvira Bukut.
Daerah yang sebelumnya telah melakukan penyesuaian jabatan di Sulut adalah Talaud, Bolmong, Minsel dan Bolsel.
Jok menuturkan penambahan ini adalah bukti konkret perjuangan Apdesi dan juga atas suport bersama dari kepala desa se Indonesia.
” Tentunya dengan adanya penambahan masa jabatan ini akan menambah semangat kinerja dan tugas tanggungjawab rekan-rekan semua,” kata Jok.
Ia pun menyatakan bahwa perjuangan revisi yang didalamnya adalah penambahan 2 tahun juga karena tanggungjawab organisasi di DPD Apdesi Sulut.
” Karena apa? Dari Sulut yang terlibat langsung dalam 4 kali aksi demo mengawal revisi di DPR RI hingga menjadi perwakilan dialog di ruangan Baleg DPR RI adalah Ketua DPD Sulut versi Munaslub Ram Makagiansar,” kata Jok. (von)