MANADO – radarmanadoonline, com – Kapolda Sulut harus turun tangan.
Pasalnya kasus emas batangan 19 buah seberat 18,7 kilogram ternyata tidak berhenti begitu saja menyusul adanya putusan pengadilan.
Sebab, langkah Polda Sulut khususnya Direskrimsus masih melanjutkan penyidikan terkait ini justru menuai kontroversi.
” Putusan pengadilan sudah ada dan dinyatakan hakim harus dikembalikan. Tapi kenapa masih harus disita ? ,” kata kuasa hukum Lilies Suryani Damis cs, Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn dan Hanafie Saleh SH.
Dan bahkan bukan hanya itu saja, pengakuan heboh muncul dari anak tersangka Muhammad Rezky.
Bahwa ada oknum telah meminta bagian agar emas batangan dibagi dua.
” Sekarang setelah menang pra peradilan bahwa harus dikembalikan barang sitaan itu semestinya sudah selesai,” tegas Santrawan didampingi Hanafie.
Santrawan mengungkapkan ada kejanggalan dibalik masalah ini.
Sebab penyitaan kembali bukan dalam posisi tertangkap tangan karena mereka dipanggil lalu disita kembali.
” Sudah dinyatakan tidak sah secara hukum dan karenanya telah dihentikan penyidikannya tapi masih berlanjut,” kata dia.
Kasus ini kian meruncing apalagi dengan nyanyian Rezky bahwa ada oknum meminta bagian dari emas batangan tersebut.
Tapi Kombes Ganda Saragih berdalih bahwa dia tidak pernah bicara soal bagian. Kecuali menyebut bahwa mereka masih membuka kembali kasus yang sudah diputus pengadilan
Namun Rezky mengungkap bahwa hal itu didengarnya langsung dari mulut Direskrimsus setelah terjadinya penangkapan di bandara Sam Ratulangi pada 23 April 2024 lalu.
Usai ditangkap Rezky dan dua rekannya termasuk LD dan RH dibawa ke Polda bersama emas sitaan. Sejurus kemudian dipanggil salah satu penyidik diminta ke ruangan Direskrimsus. Sampai Resky mengaku syok nendengarnya.
” Harapan kami penegakkan hukum harus berjalan pada relnya. Sebab, jika sudah putusan pengadilan dan telah di SP3 tapi masih dibuka kembali ini terkesan dipaksakan,” tegas Santrawan, selain pengacara juga dosen di Pasca Sarjana Universitas Atmajaya Jakarta. (ram)

