Advertisement
MinutPolitik

Terkait Isteri Paslon Masuk Ruang Pendaftaran, Hendra Tegaskan KPU Minut Tidak Berikan Perlakuan Khusus

MINUT,Radarmanadoonline.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara secara resmi telah menutup tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis (29/08/24) kemarin.

Pasca pendaftaran terjadi polemik, terkait isteri salah satu kandidat yang berada dalam ruang utama pendaftaran. Sebagimana aturan yang diperkenankan masuk ruangan hanya Komisioner KPU, Bawaslu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua serta Sekretaris Parpol pengusung dan petugas KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada pasangan calon yang mendaftar.

“Perlu kami jelaskan bahwa saat registrasi yang bersangkutan (Istri MJP) menggunakan ID Card Pengurus Parpol. Lalu oleh Petugas kami dipersilahkan masuk hingga ke dalam ruangan utama penerimaan pendaftaran dan yang bersangkutan sempat mengikuti proses pembukaan acara,” jelas Lumanauw, Jumat (30/08/24).

Ia mengatakan, perku diketahui bahwa saat pendaftaran yang bersangkutan menggunakan id card Parpol pengusul.

“Jadi kami tidak bisa juga serta merta mengeluarkan. Nanti ada ruangnya untuk kami lakukan konfirmasi dan konfirmasi kami lakukan setelah prosesi awal pembukaan acara. Setelahnya kami meminta konfirmasi kepada partai pengusul pasangan MJP CK apakah yang ada di dalam ruangan ini adalah pengurus parpol dalam hal ini Ketua dan Sekretaris? Lalu yang bersangkutan pun menyadari bukan sebagai pengurus parpol dan kami pun meminta untuk bisa meninggalkan ruangan utama. Yang bersangkutan pun langsung meninggalkan ruangan,” kata Lumanauw.

Ia mengungkapkan, di ruangan utama tersebut hadir pula isteri dari bakal calon wabup pasangan MJP, Christian Kamagi (CK) yang juga mengenakan id card Parpol Pengusul. Namun yang bersangkutan, Ibu Cintya Erkles, posisinya sebagai ketua Parpol pengusul bakal paslon.

“Jadi, kami sudah menjalankan konfirmasi sesuai mekanisme, kami pun mengakui kekurang sigapan petugas pada meja registrasi dan petugas pamdal internal KPU. Untuk kejadian ini kami pimpinan sangat memberikan atensi dan segeranya lakukan evaluasi terhadap petugas kami. Mohon maaf kepada sejumlah kalangan dan masyarakat yang mengamati hal ini. Mohon maaf atas hal yang membuat ketidaknyamanan,” ungkap Lumanauw.

Lanjut dikatakannya, pastinya ini bukan karena disengaja tidak ada niat bagi KPU untuk memberikan pelayanan khusus bagi paslon tertentu.

“Semua mendapat perlakuan yang sama. Sekali lagi mohon maaf, kejadian ini sekiranya jangan dilebih-lebihkan lewat opini yang dibangun di ruang media massa.Kami meminta teman-teman media untuk dapat menyajikan informasi berita ke publik yang objektiif dan mengedepankan prinsip asas coverboth side dalam menghadirkan isi berita. Jangan justru terkesan menghadirkan informasi sepihak yang dapat saja memprovokasi masyarakat,” ujar Lumanauw.

Ia juga mengatakan, bahwa KPU tidak anti kritik akan tetapi hal masukan dan kritikan pun perlu memperhatikan kaidah dan etika khususnya lagi dalam pemberitaan.

“Kami KPU tidak anti terhadap kritikan,tapi perlu perhatikan kaidah dan etika, terima kasih kepada teman-teman pers yang terus mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Minahasa Utara,” tandas Hendra Lumanauw. (*/Immora)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button