Laporan Terkait Pelantikan 22 Maret, Begini Tanggapan Praktisi Hukum dan Koordinator Relawan JGKWL
MINUT,Radarmanadoonline.com_ Jelang pemilihan kepala daerah, pelaksanaan pelantikan sejumlah pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada 22 Maret 2024 lalu dilaporkan ke Bawaslu.
Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum tiga partai pengusung MJP-CK Michael Jacobus SH, MH pada Jumat (20/09/24) pagi telah membawa laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 bakal calon bupati Minut Petahana ke Bawaslu Minut didampingi pengurus partai.
Laporan tersebut, mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum Kepemiluan, Irfan Pakaya, SH, MH dan Koordinator relawan JGKWL, William Luntungan.
Menurut Irfan Pakaya, SH.,MH tak menampik laporan yang mengacu pada pasal 71 ayat (2) apabila Paslon melanggar dapat dikenai sanksi pembatalan. Namun dalam hal ini penggantian telah dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri, dilakukan dengan merujuk pada Surat Mendagri Nomor 100 tanggal 29 Maret 2024 baru dilakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024.
“Jadi substansinya bukan pada pelantikan tapi pada penggantian yang sudah sesuai dengan persetujuan Menteri,” tegas Irfan Pakaya.
Sementara itu, koordinator relawan JGKWL, William Luntungan menegaskan bahwa penilaian terhadap salah dan benar terhadap langkah Bupati pada pelantikan 22 Maret 2024 bukan pelapor.
“Yang pasti bukan kalian (kuasa hukum) yang menentukan paslon nanti memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat di KPU Minut. Jangan menggiring opini seakan Paslon yang lain sudah salah,” kata Luntungan, seraya menambahkan jangan merasa kalian yang memutuskan.
Selain itu, penyelenggara KPU Minut dan Bawaslu juga diharapkan tetap bekerja sesuai aturan tanpa harus terganggu dengan laporan.
“Masyarakat jangan cepat terhasut dengan berita murahan dengan pernyataan-pernyataan yang dilemparkan pihak lawan bahwa JGKWL salah. Ingat tim hukum JGKWL juga punya bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelantikan pejabat tanggal 22 Maret,” tandas Luntungan.(*/Immora)