Advertisement
Hukum dan KriminalManadoMinsel

JPU Kejati Sulut Ajukan Banding Kasus Bibit Bawang Putih

MANADO,Radarmanadoonline.com_Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000.

Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Manado telah memberikan putusan kepada masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, Kasi Penkum Januarius Bolitobi,SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengajukan upaya banding.

“Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kelima terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding terhadap ke-5 terdakwa pada Hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024 dan juga telah memasukan memori banding pada tanggal 12 September 2024,” ujar Januarius Bolitobi, SH dalam konferensi pers, Kamis (26/09/24).

Seperti diketahui, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019. Hakim Pengadilan Tipikor Manado telah memutuskan kelima terdakwa bersalah dan telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Augus Yonnel Meldi Sumajow, S.P., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/ Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayaruang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

2. Menyatakan Terdakwa Terdakwa Franky Pasla, S.E., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara;selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta ruplah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

3. Menyatakan Terdakwa Rocky Pondaag., SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan:

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menyatakan Terdakwa Louis Yanes Mandagi.,S.ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan:

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara,

5. Menyatakan Terdakwa Ririt Tri Lestany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.734.050.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button