Advertisement
Hukum dan KriminalManadoSulut

Mengenai Dugaan Penyimpangan Dana dan Jual Beli Jabatan, Kanwil ATR/BPN Sulut Angkat Bicara

Penulis: Jufri Mantak

MANADO – Radarmanadoonline.com –
Mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana DIPA PTSL dan jual beli jabatan, Kanwil ATR/BPN Sulut angkat bicara.

Menurut Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh melalui Kabid Survey dan Pemetaan Ricky Hot Ropanda membantah dugaan tersebut.

Ricky mengatakan tidak benar Kakanwil memerintahkan agar Kanta-kanta menggunakan dana DIPA PTSL guna mensukseskan pelaksanaan Hantaru 2024.

Menurutnya, kegiatan Hantaru merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diperingati baik di tingkatan Kementerian hingga kantor wilayah di setiap provinsi yang sumber penganggarannya berasal dari sponsorhip atau mitra stakeholder.

“Untuk kegiatan Hantaru ini adalah kegiatan yang setiap tahun rutin kami adakan karena ini merupakan hari besarnya kementerian Agraria yang kita peringati setiap tanggal 24 september. Sumber dana Hantaru berasal dari proposal yang kita ajukan dari sponsorhip atau dari mitra stakeholder meski ada beberapa kegiatan yang menghasilkan,” jelas Ricky didampingi Kabid Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kanwil ATR BPN Sulut Heriyanto Aritonang saat konferensi pers bersama Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Jumat (26/9/2024).

Ditegaskan Ricky, jadi pihaknya dalam hal ini Kanwil ATR/BPN Sulut tidak mungkin menggunakan anggaran DIPA, apalagi kegiatan PSN yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan Hantaru.

“Isu yang pertama kami bisa pastikan bahwa tidak ada penggunaan ataupun penyelewengan karena dari DIPA PTSL untuk kegiatan Hantaru. Keguatan yang dilaksanakan pun hanya Fun Run, bantuan untuk panti asuhan,” tegasnya.

Sementara terkait dengan dugaan jual beli jabatan promosi, Ricky menjelaskan prinsipnya dalam promosi jabatan yang dilakukan di kanwil kementerian merupakan wewenangan dari kementerian pusat dalam hal ini kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan salah satu pegawai kami yang dipromisikan menjadi kepala kantor di Maluku Utara, prinsipnya usulan untuk promosi karena yang bersangkutan sudah memiliki tiket. Jadi notabenenya secara level, kompetensi maupun kemampuan itu sudah dinyatakan layak untuk dipromosikan. Terkait dengan status tersangka karena kanwil bukan untuk menentukan SK sekelas pejabat administratoor itu tetap ranahnya dari pusat kementerian. Nah ini kita menunggu saja hasil dari informasi dari pusat karena info yang saya terima sementara melakukan pengecekan dari pusat terkait dengan promosi yang bersangkutan,” tandasnya.

Diketahui, Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti kinerja Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, Erry Juliani Pasoreh. Erry diduga memerintahkan Kantor-kantor BPN di Kabupaten Kota se-Sulut untuk melakukan penyimpangan dana DIPA PTSL yang diperkirakan totalnya mencapai Rp1 miliar.

“Jadi kami SAMT Sulut mengendus adanya dugaan penyimpangan dana ini untuk pelaksanaan peringatan Hantaru 2024 di Kanwil ATR/BPN Sulut pada 24 September kemarin,” kata Juru Bicara SAMT Sulut Ronald Ginting, hari ini.

Dijelaskan Ronald Ginting bahwa penggunaan DIPA PTSL untuk peringatan Hantaru adalah sebuah kekeliruan. Dan seyogyanya seorang Kakanwil sangat mengetahui hal tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dugaan ini apalagi infonya diperintah orang nomor 1 di lingkup Kanwil ATR/BPN Sulut,” tegas Ginting.

Diketahui SAMT Sulut mengekspos dugaan ini merupakan hasil investigasi SAMT Sulut yang diperoleh dari beberapa pejabat Kantor BPN di wilayah kerja Kanwil ATR/BPN Sulut.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button