Advertisement
BoltimSulut

Bawaslu Boltim, Temukan 11 Dugaan Pelanggaran 2 Diantaranya ASN

Foto: Tengah, Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto. Kiri, Kordiv HP2H Trisno Mais. Kanan, Kordiv HP3S Harmoko Mondo.

Radarmanadoonline-BOLTIM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Mendapatkan 11 temuan, dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) lainnya dan 1 laporan. (Sabtu/12/10/2024)

Dikatakan Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, bahwa temuan pelanggaran tersebut paling dominan netralitas perangkat desa. Kata dia, adapun hasil temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh jajaran panwascam, baik saat pelaksanaan kampanye maupun di media sosial.

“Kami terus mendorong agar seluruh jajaran, di 7 kecamatan dan 81 desa untuk aktif melakukan pengawasan terkait potensi pelanggaran pemilihan,” terangnya

Selain itu Ia berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan partisipatif. “Sebab suksesnya penyelenggaraan pemilihan perlu kerja elaborasi dari semua stakeholder,”ungkap Ketua Bawaslu Boltim

Ditambahkannya, apabila ada dugaan pelanggaran pemilihan silakan lengkapi syarat formil dan materil, kemudian sampaikan laporan tersebut di pengawas pemilihan, baik di Kecamatan maupun kami di Kabupaten.

“Ada 2 ASN dugaan netralitas, Ikut kampanye salah satu pasangan calon, ASN sementara kami rampungkan untuk direkomendasikan ke BKN,”tandasnya (jux)

Adapun data hasil pengawasan Bawaslu Boltim dan jajarannya yakni di Kecamatan Motongkad untuk temuan dari Bawaslu Boltim berhubungan dengan Undang-Undang (UU) lainnya yakni 1 orang perangkat dan laporan masih 0. Di Kecamatan Mooat ada 3 temuan. Temuan 1 berkaitan dengan UU lainnya dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ASN dan Anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang penanganannya sudah selesai. Temuan 2 berkaitan dengan UU lainnya yakni perangkat desa, penanganannya tuntas. Temuan 3 terkait UU lainnya yaitu perangkat desa tindak lanjutnya sementara proses. Kemudian ada 1 laporan kaitan UU lainnya yakni perangkat desa penanganannya tuntas.

Berikutnya, Kecamatan Kotabunan temuan ada 3. Temuan pertama terkait UU lainnya yaitu perangkat desa yang penanganannya selesai. Selanjutnya, temuan 2 sehubungan UU lainnya adalah Perangkat Desa yang penanganannya tuntas.Temuan 3 kaitan UU lainnya adalah ASN yang sedang berproses. Di Kotabunan tidak laporan. Kecamatan Modayag ada 4 temuan kaitan UU lainnya yakni 5 orang perangkat pemerintahan yang berstatus ASN dan tidak terdapat laporan.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button