Advertisement
BoltimSulut

Operasi Zebra Samrat 2024 di Mulai

 

Caption: APEL OPERASI 2024: Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Pimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Samrat 2024. (Foto: Ist)

Radarmanadoonline-BOLTIM-Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Pimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Samrat 2024 di halaman upacara Polres Boltim, Senin (14/10/2024).

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi membacakan amanat tertulis Kapolda Sulut mengatakan apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga, kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Sesuai arahan Kapolri, operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Zebra Zamrat 2024 ini dilaksanakan untuk menciptakan sitkamseltibcar lantas yang aman dan kondusif dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,”terangnya

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman, yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Sulawesi Utara.

“Berdasarkan data Ops Zebra tahun 2022/2023 yang lalu, menunjukkan jumlah Tilang naik 14,79%, sedangkan teguran turun sebesar 1,19%. Selanjutnya, untuk data jumlah kecelakaan lalu lintas turun 4,62%, dengan rincian korban meninggal dunia turun 38,46%, korban luka berat turun 22,22% dan korban luka ringan turun sebesar 4,94%.,”ungkapnya

“Ops Zebra Samrat 2024 ini, dapat lebih menurunkan angka-angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas yang terjadi,”tambahnya

Operasi Zebra Samrat 2024 dilaksanakan selama 14 hari di mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024, dengan target operasi meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengendara R2 berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi yang tidak menggunakan helm dan safety belt, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan, serta knalpot bising dan kendaraan tidak menggunakan TNKB. (*/jux)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button