E2L Tunjuk Santrawan Cs Redam Pelemahan dari Sisi Hukum ?
MANADO – radarmanadoonline.com- Pelemahan yang terus diciptakan ke figur Cagub Sulut Elly Engelbert Lasut siap dibentengi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn dari kantor pengacara Paparang-Hanafi & partners.
” Kami tim kuasa hukum bekerja profesional. Jika ada hal yang menyerempet ke hal-hal berbau tindak pidana maka disitulah tugas kami,” kata Santrawan didampingi Hanafi kepada radarmanadoonline.com.
Tim kuasa hukum dari Paparang-Hanafi & Partners tersebut beranggotakan Putra Akbar Saleh SH, Krisdianto Pranoto SH, Sanuel Tatawi SH, Macsano Wowor SH dan Reynaldi Muhammad SH.
Mereka melihat ada hal lain yang mengemuka dibalik itu. Hanya saja mereka tidak terjebak dalam politik praktis.
Ia pun mencontohkan soal bagaimana pelemahan yang terjadi di Bolmong dimana Yasti Suprejo menyudutkan nama salah satu Cagub yang disebutnya berada dan berasal dari pulau terluar di Sulut.
” Nama tidak disebut namun siapa Cagub yang berasal dari pulau terluar di Sulut,” kata Santrawan.
Maka dari itu mereka pun telah melaporkan situasi yang terangkat saat itu ke pihak berwajib.
” Ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, cara-cara kotor tidak dibenarkan mendiskreditkan seseorang dalam situasi saat ini,” kata Santrawan.
Selain itu, klien mereka yang ngetrend dengan sebutan E2L juga terus didera pernyataan yang menyebutkan dia adalah koruptor.
” Segala hal yang terkait itu menurut kami berlebihan. Sebab, masuknya atau lolosnya dia sebagai kontestan cagub Sulut dengan sendirinya membuktikan dia tidak ada masalah yang mengganjal,” sebut dia.
RUMAH SAKIT
Seperti misal, soal rumah sakit di Melonguane yang juga dianggap ada penyelewengan dana sehingga belum beroperasi.
“Tidak beroperasinya rumah sakit di Talaud karena kepala dinas kesehatan provinsi Sulut tidak pernah turun melakukan visitasi. Seharusnya jika kadis kesehatan turun melakukan visitasi atau fisibility study dan jika memenuhi syarat, maka wajib di terbitkan Surat Rekomendasi Layak Beroperasi,” kata dia.
Kemudian, Gubernur Sulut wajib menindak-lanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan.
” Setelah itu barulah diteruskan ke Menteri Kesehatan untuk menerbitkan Surat Keputusan Ijin Beroperasi. Tetapi faktanya :surat Keputusan yg telah di terbitkan oleh E2L justru terhalang dan tidak di follouw up dari Kadis Kesehatan Provinsi Sulut dan SK Gub, ” kata dia. (ram)