Advertisement
Hukum dan KriminalMinutPolitikSulut

Sah! PT TUN Manado Tolak Gugatan Terhadap KPU Minut, JGKWL Melenggang Mulus Maju di Pilkada 2024

Penulis: Jufri Mantak

MINUT,Radarmanadoonline.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JGKWL), semakin melenggang mulus melangkah maju dalam Pilkada serentak 2024.

Pasalnya, pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, resmi menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait hasil verifikasi KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara 2024.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, Joune Ganda dan Kevin W Lotulung (JGKWL).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dengan ditolaknya gugatan ini, JGKWL dipastikan tetap berhak mengikuti kontestasi Pilkada Minut 2024.

Keputusan PT TUN Manado ini juga memperkuat legalitas tindakan KPU dalam meloloskan pasangan calon tersebut.

Joune Ganda sendiri mensyukuri putusan tersebut.

“Puji Tuhan. Hak demokrasi masyarakat Minahasa Utara terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan adanya putusan ini, masyarakat diberikan keleluasaan memilih.

“Kemenangan atas gugatan ini merupakan satu kemenangan awal bagi JGKWL di Pilkada serentak 2024 dan izinkan kami menyampaikan apresiasi juga sekaligus ungkapan terimakasih atas keputusan hakim. Mari kita hormati dan dukung demokrasi seutuhnya pada Pilkada Minut,” harap Joune.

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button