Dipecat, PPTK Ring Road 3 Pemalsu Nota Fiktif Ditampung di Bank milik Joune Ganda ?
MANADO – radarmanadoonline.com – Ternyata ada kasus besar dibalik pekerjaan mega proyek Ring Road 3 Manado dan Minahasa dan pelebaran jalan bandara – Likupang.
Sebab, pekerjaan yang belum diteruskan itu karena ada dugaan bermasalah dalam laporan keuangan dan bahkan disebut-sebut ada nota fiktif sehingga belum jua kembali dikerjakan.
Yorry Kalangi yang adalah PPTK Ring Road 3 juga pelebaran bandara- Likupang 2018-2019 disebut-sebut bermain dalam kasus ini.
” Saya hanya THL namun saya yang ditekan untuk bikin nota fiktif pada 2 pekerjaan dltersebut. Sebab saya dibagian administrasi,” sebut wanita berinisial YM kepada radarmanadoonline.com yang mengaku mengetahui persis soal nota fiktif dimaksud.
YM menyebut bahwa dia mengantongi nota fiktif dalam kaitan pembuatan laporan.
“Sudah pernah saya laporkan ke kejaksaan terkait penyelewengan pendanaan dengan membuat nota fiktif. Itu sudah sekitar tahun 2022,” kata YM.
Tapi, lanjutnya entah kenapa, laporan dia seperti jalan ditempat.
Yorry Kalangi sendiri ketika ditemui mengelak jika soal itu masih bermasalah.
” Tidak ada masalah lagi. Setelah BPK dan Inspektorat juga telah memeriksa kemudian saya jelaskan saat dipanggil pihak Kejaksaan,” kata Yorri yang mengakui bahwa begitu dia dipècat dipekerjakan di bank milik Joune Ganda.
“Silahkan cek ke Kejati atas nama pak Victor (Mamonto),” sebut dia. Ketika disinggung bahwa dalam Ring Road 3 ada transaksi pembebasan tanah dilakukan orang dalam dengan membeli lebih dahulu sebelum penetapan lokasi Yorry pun membantah. ” Tidak betul itu,” kilah dia.
Media ini mencoba meminta konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Sulut di kawasan 17 Agustus. Namun, Victor melalui staf resepsion Mega menolak ditemui dan mengarah ke Kasiepenkum.
” Maaf sudah dicek pak Kasiepenkum sementara ada acara bersama tim dari Kejaksaan Agung di lantai 4. Nanti coba cek lagi ya,” kata resepsion. (ram)