Advertisement
ManadoPolitikSulut

KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum di Sitaro

MANADO,Radarmanadoonline.com_Dalam rangka penyebarluasan informasi produk hukum Pilkada Tahun 2024, KPU Sulut menyelenggarakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.

Kali ini penyuluhan hukum yang dilaksanakan menyasar Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Awak Media serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Sitaro, bertempat di Aula Little House Ulu Siau, Sabtu (2/11/2024).

Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon saat membuka kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai aturan-aturan Pemilihan Serentak 2024.

“Pentingnya memahami tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, pertama adalah kerangka hukum pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan pemilu,serta proses penyelenggaraan pemilu yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan pilkada, berikutnya adalah penegakan hukum pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

Sengketa yang dimaksud mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, sementara penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) KPU dan Bawaslu”, ungkap Tinangon.

“ kami berharap dengan penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat serta semua pihak terkait lebih siap dalam menghadapi pilkada 2024,” lanjutnya.

Dalam penyuluhan ini, berbagai narasumber turut hadir untuk membahas aspek hukum dalam Pilkada serentak tahun 2024 pada 27 November nanti, diantaranya, pemaparan Produk Hukum Tahapan Pilkada dari KPU Sulut di Paparkan oleh Raymond Mamahit selaku Fungsional Ahli Madya , Kepolisian Daerah Provinsi Sulut dengan materi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana dalam Pilkada, BIN Sulut dengan materi, Peran Parpol dan Stakeholder mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.

Kejaksaan Tinggi Sulut, terkait Sengketa Pilkada dan Pencegahannya, Bawaslu Sulut, terkait Produk hukum pengawasan tahapan Pilkada, Penggiat pemilu, Rikson Karundeng dengan materi Produk Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada, Denny Pinontoan dengan materi Peran Masyarakat dalam Pencegahan Permasalahan Hukum Pilkada. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button