Siltap Mulai Terbayarkan, Apdesi Minta Soal DD/ADD Tidak Dipolitisasi Pihak Tertentu
TALAUD – radarmanadoonline.com- Akhirnya, kepala desa di Talaud bisa bernapas lega. Sebab, penghasilan tetap atau Siltap 2 triwulan yang belum cair mulai dibayarkan oleh Pemkab setempat.
Ini disampaikan Ketua DPC Apdesi Talaud Deddy Tuang kepada media ini.
Menurut Deddy, Pemkab Talaud memahami terkait hak-hak kepala desa termasuk perangkat desa yang belum semuanya menerima penghasilan tetap atau Sitap sejak April.
” Namun kami mengsyukuri
pembayaran mulai dilaksanakan, ” jelas Deddy yang merupakan penanggungjawab aksi demo damai kepala desa dan perangkat desa di Talaud.
Dia menjelaskan untuk ADD Triwulan 2 sudah ada 86 desa yang terealisasi. “Dan saat ini telah berproses tambahan 20 desa, dan sisanya bagi yang sudah lengkap syarat salur,” kata Deddy yang adalah kepala.desa Matahit.
Ditambahkannya, ADD Triwulan 3 akan dibayarkan satu kali bagi 142 desa pada akhir bulan November
” Sementara ADD Triwulan 4 akan dibayarkan tepat pada waktunya sebagaimana disampaikan pejabat sementara bupati (Frangky Manumpil, red) ” kata dia.
Diketahui. Selasa (4/11/2024) seratusan kepala desa di kabupaten berbatasan dengan Filipina tersebut melalukan aksi demo damai di kantor bupati Talaud.
Ada 3 poin yang disuarakan para kepala desa tersebut pada aksi demo damai. Yang pertama siltap harus segera dibayarkan karena itu adalah hak kepala desa, perangkat desa dan BPD. Poin kedua, pembayaran wajib 2 triwulan dari April hingga Juni 2024. Kemudian, triwulan 3 dari Juli sampai dengan September.
” Dan terakhir triwulan 3 Oktober sampai Desember diharapkan terbayarkan tepat waktu;” kata dia.
Tertundanya Siltap di Talaud karena Bupati Elly Lasut sudah melepaskan jabatannya setelah masuk dalam pemilihan Gubernur Sulut 2024-2029.
Namun hal itu tetap menjadi program yang harus diselesaikan kepemimpinan selanjutnya. “Sebab semua telah tertata dalam APBDes dan meski terlambat tetap hak kades dan perangkat desa harus dituntaskan,” kata Deddy.
JANGAN KAITKAN POLITIK
Sementara soal aduan dari Forum Rakyat Anti Korupsi Talaud, Deddy meminta agar ditempatkan pada koridor sebenarnya.
” Kami pemerintah desa berharap agar tidak dikaitkan dengan politik. Kami sudah cukup gelisah karena Siltap kami tidak kunjung turun padahal sudah masuk triwulan ke 3,” kata Deddy.
Namun begitu, ia menyebut bahwa harus dipilah soal Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) l. Karena keduanya memiliki nomenklatur berbeda walau sama-sama harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).
” Musdes itu kewenangan BPD untuk mengaturnya karena mereka yang memimpin rapat Musdes yang sudah tentu menghadirkan masyarakat untuk menentukan skala prioritas semisal pembangunan infraktruktur dan lain-lain,” terang dia.
Sementara ADD itu mencantumkan besaran Siltap Kades dan perangkat desa. Itu aturan mengacu dari atas ataua pusat.
Sebagaimana diberitakan bahwa Ketua Forum Rakyat Anti Korupsi (FRAKO) Sulut Andreas Andi Sabawa, mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian, Kamis (7/11/2024) siang soal dana ADD terkait ketahanan pangan. (ram)