Terkait Pungutan Retribusi di Pelabuhan Munte, Kadis Perhubungan Minut Sebut Sudah Sesuai Perda
![](http://i0.wp.com/radarmanadoonline.com/wp-content/uploads/2024/11/Screenshot_20241109-152906_Drive.jpg?fit=472%2C311&ssl=1)
MINUT,Radarmanadoonline.com_Terkait adanya sebagian masyarakat yang mempertanyakan retribusi masuk yang dipungut oleh petugas Dishub Minut di Pelabuhan Munte, Likupang Barat.
Pjs Bupati Minut Reza Dotulung melalui Kepala Dinas Perhubungan, Bobby Nayoan menegaskan bahwa pungutan retribusi masuk Pelabuhan Munte sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara nomor 1 tahun 2024.
“Sebagai pengelola kami, Dinas Perhubungan memungut retribusi masuk di Pelabuhan Munte sesuai aturan yang ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2024,” tegas Bobby Nayoan, Sabtu (09/11/24).
Ia menyebutkan, untuk kendaraan golongan dua dan tiga besaran retribusi sebesar Rp 5.000 sedangkan masuk ke dermaga penumpang sebesar Rp2.500 dan untuk pengantar Rp3.000 dan untuk masuk ke dalam terminal Rp10.000.
“Petugas-petugas Dishub Minut dilapangan memungut retribusi di Pelabuhan Munte berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah. Sebagai pengelola khususnya Dishub Minut tentu berterimakasih kepada masyarakat yang telah mempertanyakan terkait retribusi, karena ini bagian dari fungsi kontrol, fungsi pengawasan dari masyarakat agar supaya benar-benar ada check and balance untuk pelaksanaan tugas personil perhubungan di Pelabuhan Munte,” tandasnya.(Immora)