Advertisement
Talaud

Kementerian LH Bebaskan Kawasan Hutan Area 26 Desa di Talaud untuk Disertifikasi

MANADO – radarmanadoonline.com- Sejumlah desa di kabupaten Talaud dipastikan akan mendapatkan kemudahan untuk penyelesaian sertifikat BPN terkait penataan kawasan hutan. Dari total 142 desa, 26 desa dinyatakan sah di kabupaten tersebut karena tidak lagi bermasalah.
Hal tersebut tindaklanjut hasil invetarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan (Inver-PPTPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wiayah VI Manado.
Dalam surat Kepala Balai Penataan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan VI Manado yang ditandatangani Ketua Tim Inver Peggy Mongi disebutkan bahwa pimpinan Pemkab Talaud dan yang terkait serta para kepala desa dari 26 desa diundang hadir pada pertemuan di Manado.
Inver PPTKH agar pemukiman masyarakat sudah terbebas dari kawasan hutan. Dan sudah diberi hak untuk menguasai lahan tersebut karena tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan.
” Karena ternyata sudah banyak yang memiliki sertifikat tapi status tanah masuk dalam kawasan hutan,” kata Ketua DPC Apdesi Talaud Deddy Tuang didampingi Kepala Desa Niampak Alberty Maradesa ST.
Sesudah kegiatan ini, lanjut mereka, ketika kementerian terkait sudah melepaskan akan ada kegiatan pensertifikatan yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan.
“Kemudian akan diterbitkan e-sertifikat atau sertifikat elektronik,” kata Deddy.
Dibebaskannya lahan oleh Kemen LH dan Kehutanan itu juga atas usulan Bupati saat itu Elly Lasut. (ram)

Ketua DPC Apdesi Talaud Deddy Tuang (kanan) dan Kades Niampak Alberty Maradessa

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button