24.1 C
Manado
Selasa, Juni 9, 2026
spot_img
Beranda Iklan KPU Sulut Umumkan Syarat dan Ketentuan Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024

KPU Sulut Umumkan Syarat dan Ketentuan Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024

blank

MANADO,Radarmanadoonline.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.blankCara mengurus pindah memilih dan dokumen persyaratan sebagai berikut:blank

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, KPU Minut Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini