29.4 C
Manado
Rabu, April 22, 2026
spot_img
Beranda Iklan KPU Sulut Umumkan Syarat dan Ketentuan Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024

KPU Sulut Umumkan Syarat dan Ketentuan Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024

MANADO,Radarmanadoonline.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Cara mengurus pindah memilih dan dokumen persyaratan sebagai berikut:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini