24.1 C
Manado
Selasa, Juni 9, 2026
spot_img
Beranda Iklan KPU Sulut Umumkan Syarat dan Ketentuan Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024

KPU Sulut Umumkan Syarat dan Ketentuan Daftar Pemilih Tambahan Pilkada 2024

blank

MANADO,Radarmanadoonline.com_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan syarat ketentuan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.blank

Cara mengurus pindah memilih dan dokumen persyaratan sebagai berikut:blank

Baca Juga:  PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini