20.2 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Pria di Sangihe Habisi Nyawa Pacarnya dan Bocah Perempuan 4 Tahun Pakai...

Pria di Sangihe Habisi Nyawa Pacarnya dan Bocah Perempuan 4 Tahun Pakai Parang, Ditangkap di Pelabuhan Bitung

Pria di Sangihe Habisi Nyawa Pacarnya dan Bocah Perempuan 4 Tahun Pakai Parang, Ditangkap di Pelabuhan Bitung. (foto/wazeng)

MANADO,Radarmanadoonline.com – Pelarian seorang pria berinsial FM alias Fikran (23), terhenti di tangan Tim Resmob Polres Sangihe dibawa pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri dan Tim Resmob Polda Sulut.

Warga Kampung Biru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe ini ditangkap di kompleks Pelabuhan Bitung, Kamis (21/11/2024).

Fikran ditangkap Polisi karena melarikan diri setelah membunuh pacarnya berinisial Siti (28) dan seorang anak perempuan berumur 4 Tahun.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat jumpa pers di Mapolda Sulut, Jumat (22/11/2024).

“Korban dan tersangka memiliki hubungan asmara (pacaran) sudah selama 2 tahun,” ujar Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan.

Lanjut Kabid Humas, peristiwa itu berawal, Rabu (20/11/2024) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Tabukan Tengah.

Pria di Sangihe Habisi Nyawa Pacarnya dan Bocah Perempuan 4 Tahun Pakai Parang, Ditangkap di Pelabuhan Bitung. (foto/wazeng)

Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar.

“Saat berada di dalam kamar, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka cemburu kepada korban dan tersangka meminta handphone milik korban namun tidak di berikan,” kata Kombes Michael Thamsil.

Tersangka kemudian marah dan menebas korban di waja dan tangan dengan parang yang sudah dibawanya.

“Anak korban yang sedang tidur terbangun. Kemudian tersangka menebas anak korban sebanyak 2 kali di bagian kepala. Kedua korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Kabid Humas.

Setelah melakukan kejahatannya, tersangka melarikan diri ke Bitung dengan naik kapal pelni.

“Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Sangihe berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulut dan berhasil menangkap tersangka tidak sampai 1×24 jam,” ungkap Kombes Michael.

Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dalam waktu 20 Tahun,” tegas Kabid Humas Polda Sulut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini