Advertisement
Nasional

Jika Dibutuhkan, Santrawan Cs Siap Kawal E2L-HJP ke MK

MANADO -radarmanadoonline.com- Langkah hukum sepertinya akan terjadi untuk menentukan siapa pemenang Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulut 2024.
Sebab, tipisnya selisih perolehan suara antara Paslon 1 Yulius Selvanus Komaling (YSK) – Victor Mailangkay dengan Paslon 2 Elly Engelbert Lasut (E2L) – Hanny Joost Pajow (HJP) berdasarkan quick qount disebut-sebut membuka ruang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini juga ditambah informasi yang merebak bahwa E2L – HJP juga menang meski pengumuman resmi nanti tanggal 15 Desember 2024 seperti yang disampaikan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan kepada media. Tapi apapun pergerakan saling klaim sudah tampak.
Seperti terlihat Rabu (27/11/2024) malam tim Paslon 1 sudah memberikan pernyataan kemenangan di depan pendukung Paslon 1 di sekretariat YSK-Victory di jalan Ahmad Yani, Sario, Manado.
Ketua Tim Pemenangan YSK-Victory Drs Ramoy Luntungan sudah memastikan kemenangan Paslon yang diusung Gerindra dan Nasdem tersebut.
Sementara kubu E2L-HJP .yang diusung Partai Demokrat berpirinsip bahwa acuan utama pada formulir C1, dari hasil perekapan data TPS.
Alhasil, tim E2L-HJP bersama pendukung juga melakukan konvoi kemenangan yang menyita perhatkan sejak Kamis (28/11/2024) siang sampai sore di sekitar Manado.
Karenanya bisa dipastikan baka bermuara di Mahkamah Konstitusi.
Sudah siapkan mereka? Kubu E2L-HJP sudah memikirkan hal tersebut.
Sebab, pengacara kondang Sulut yang banyak berkiprah di Jakarta, Dr Santrawan Totone Paparang. SH, MH, MKn, menyentil hal tersebut.
” Ada yang menanyakan kepada saya jika akhirnya bermuara ke MK apakah tim E2L – HJP sudah menyiapkan tim hukum saya bilang belum ada,” kata Santrawan yang acap berpartner dengan Hanafi Saleh SH kalau persidangan di Manado.
Meski begitu dia mengakui, proses persiapan sudah harus dilakukan. Tinggal menunggu petunjuk.
” Apakah itu sebelum pengumumam resmi KPU Sulut sudah siap atau setelah pengumuman. Yang pasti PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tak bisa lewat 3 x 24 jam setelah pengumumam resmi KPU,” kata Santrawan yang juga tengah all out berjuang bersama calon lain dari ajang Pilkada Kalbar.
Ada 3 hal yang menurut Santrawan harus diperhatikan tim E2L-HJP.
” Pertama, apa yang kita ketahui bersama bahwa hasil yang ditayangkan quick qount itu masih belum final. Sebab masih ada pengumuman resmi dari KPU Kedua, tiap eleksi atau pemilihan umum tetap tidak bisa dihindari ada dinamika yang terjadi. Itu lumrah menurut saya dan ketiga tim yang ada harus peka dan jeli melihat kemungkinan ke arah sana seperti misal masuk Mahkamah Konstitusi. Artinya sudah harus diantisipasi,” kata dosen pasca sarjana bidang hukum Universitas Atmajaya Jakarta ini. (ram)

Bagaimana Pendapatmu?

Back to top button