24.9 C
Manado
Jumat, Juli 3, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana Desa Passo, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Angkat...

Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana Desa Passo, Kuasa Hukum Pemerintah Desa Angkat Bicara

blank
Pemerintah Desa Passo saat melakukan tanda tangan dengan Kuasa Hukum Yosua Sanger. (foto/ist)

MINAHASA – radarmanadoonline.com –Pemerintah Desa Passo dalam hal ini Hukum Tua Nelvin Mamentu angkat bicara melalui kuasa hukumnya Yosua Sanger dan Reinhard Tumbelaka mengenai pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi Dana Desa Passo Tahun Anggaran 2023.
Kepada wartawan media ini, Yosua Sanger selaku Kuasa Hukum dari Hukum Tua Desa Passo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Selain tidak berdasar, laporan yang diajukan pelapor terhadap klien kami, tidak akurat serta tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sanger.
Yosua Sanger menjelaskan mengenai program pembangunan Desa Passo berjalan sesuai aturan.
“Klien kami yakni Pemerintah Desa Passo telah melaksanakan program pembangunan sesuai aturan dan perencanaan yang berlaku. Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dilakukan untuk kepentingan masyarakat, dan pemeritah berkomitmen membuka ruang dialog secara transparan untuk menjelaskan setiap aspek penggunaan dana ini,” jelas Sanger.
Lanjutnya, mengenai laporan tanpa dasar dan berpotensi provokatif, itu jelas bahwa laporan yang digunakan sebagai dasar tuduhan bersifat sepihak.
“Mereka menggunakan data yang tidak valid, dan berpotensi memprovokasi masyarakat. Tindakan semacam ini dapat menimbulkan keresahan sosial serta merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa,” kata Sanger.
.Yosua juga menegaskan bahwa, jika ada oknum terbukti menyalahgunakan dana desa, mereka akan menghadapi konsekuensi sosial hingga proses hukum.
“Namun, kami juga tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu yang mencemarkan nama baik Pemerintah Desa,” tegasnya.
Sanger mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Teman-teman media juga diharapkan mengedepankan kode etik jurnalistik, agar pemberitaan berimbang tidak hanya sepihak. Pemerintah Desa Passo berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sanger.
Ditambahkan Sanger bahwa klien mereka yakni Hukum Tua Desa Passo sudah melakukan aduan di Polres Minahasa terhadap oknum yang mengaku Ketua LSM.
“Tanggal 23 Desember klien kami sudah melakukan aduan di Polres Minahasa. Kami berharap Kapolres Minahasa bisa menerima aduan ini, sebab dari informasi yang kami terima, oknum tersebut sudah banyak meresahkan masyarakat,” ujar Sanger.(juf)

Baca Juga:  Polda Sulut Tetapkan Lima Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Terancam Penjara Seumur Hidup

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini