Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Bukan Kebutuhan Pokok
Jakarta, 31 Desember 2024–Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Hal ini disampaikan dalam pidatonya usai menghadiri rapat tutup tahun bersama jajaran Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024.
Pernyataan resmi ini juga dapat disimak melalui video berjudul “Keterangan Pers Presiden Prabowo: Tarif PPN 12% Hanya Barang & Jasa Mewah” yang diunggah pada 31 Desember 2024 di channel YouTube Sekretariat Presiden (tautan video). Dalam video tersebut, Prabowo secara rinci menjelaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan memengaruhi barang kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, susu, dan jasa penting lainnya yang tetap dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif 0%.
“Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. Barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas pajak,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan perpajakan tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah. “Pemerintah memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, inflasi terkendali, dan pertumbuhan ekonomi tidak terganggu,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan beras, diskon listrik, insentif pajak penghasilan, hingga pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Prabowo optimis kebijakan ini dapat diterima masyarakat luas karena lebih menargetkan kalangan mampu yang mengonsumsi barang-barang mewah. “Kita ingin sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.