2 Hari Gelar Razia Miras di Kawasan Pelabuhan Manado, Ipda Juan Cs Sita 238 Liter Cap Tikus
Penulis: Jufri Mantak

MANADO – Radarmanadoonline.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Manado dibawa komando Ipda Juan Rumbajan terus melakukan razia miras, barang ilegal dan barang berbahaya lainnya di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.
Alhasil, dalam waktu 2 hari yakni Minggu (12/1/2025) dan Senin (13/1/2025), anggota Polsek Kawasan Pelabuhan berkolaborasi dengan anggota POMDAM XIII/Merdeka dan Den Intel Kodam XIII/Merdeka berhasil mengamankan 238 liter minuman keras jenis cap tikus.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ipda Juan Rumbajan kepada wartawan Radarmanadoonline.com menjelaskan, awal Razia ini digelar yakni, Minggu (12/1/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, dirinya dan beberapa anggota piket melaksanakan Razia Miras, Barang Ilegal dan Barang Berbahaya Lainnya di dalam area Pelabuhan Manado.
“Hasil giat operasi tersebut, setelah anggota saya melakukan pemeriksaan dikapal yang tambat di Pelabuhan Manado dan dalam persiapan menuju ke Ternate, ditemukan miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 8 (delapan) dus dengan jumlah 138 liter,” jelas Rumbajan.

Lanjutnya, barang bukti dan pemilik brinisial HP alias Ilda (50), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado langsung diamankan di Mapolsek Pelabuhan sebelum diserahkan ke Unit Narkoba Polresta Manado.
“Dari keterangan pemilik, minuman keras jenis cap tikus tersebut akan dikirim di atas KM. Cantika Lestari dengan tujuan Kepulauan Sofifi Kabupaten Maluku Utara,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, pada Senin (13/1/2025) sore, sekitar pukul 17.00 Wita, dirinya bersama anggotanya berkolaborasi dengan anggota POMDAM XIII/Merdeka dan Den Intel Kodam XIII/Merdeka kembali melaksanakan Razia Miras, Barang Ilegal dan Barang Berbahaya Lainnya di dalam area Pelabuhan Manado.
“Dari asil giat operasi tersebut, anggota melakukan pemeriksaan dikapal yang labuh/tambat di Pelabuhan Manado dan ditemukan miras jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) dus besar di KM. Gregorius tujuan Talaud, lebih tepatnya di dek 3 depan kantin kapal, dan cap tikus tersebut dikemas dalam plastik bening,” jelas Kapolsek.
Setelah dihitung, Cap Tikus tersebut berjumlah 100 liter dan untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Pelabuhan.
“Giat tersebut dilaksanakan menindaklanjuti perintah Kapolresta Manado untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas akibat Miras di Wilayah Hukum Polresta Manado, lebih khusus di wilayah Hukum Polsek Pelabuhan Manado,” tegas Kapolsek.