23.4 C
Manado
Rabu, April 22, 2026
spot_img
Beranda Nasional Pelantikan Idealnya 2 Tahap, Yang Tidak Bersengketa Tahap 1 yang Sengketa...

Pelantikan Idealnya 2 Tahap, Yang Tidak Bersengketa Tahap 1 yang Sengketa Tahap 2

MANADO, radarmanadoonline.com – Dekan FISIP Unsrat Manado Dr Ferry Liando mengkritisi tidak tetapnya jadwal pelantikan paslon gubernur-wagub Sulut terpilih YSK-Victory.
Menurut Liando, semestinya dengan dicabutnya perkara gugatan dari Paslon 2 pasangan Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajow (E2L-HJP) , otomatis pelantikan yang terjadwal Februari bisa saja dilaksanakan. Tentu ada pertimbangan.
“Usul saya seharusnya ada tahapan pelantikan diluar tidak ada sengketa (tahap 1) dgn pelantikan pasca putusan di MK (tahap 2),,” kata Liando
Di Mahkamah Konstitusi itu , kata dia memang ada istilah ketetapan. Ketetapan MK adalah sikap mereka ketika gugatan dicabut.
“Nah, mestinya ada tahapan pelantikan pasca ketetapan MK. Jadi tidak harus menunggu putusan dari semua sengketa pilkada di Mk itu ” sebut dia.
MK sendiri telah menyatakan bahwa pemohon paslon 2 yakni E2L dan HJP menarik gugatannya. Hanya saja, soal pelantikan MK masih belum menegaskan tanggal pastinya.
Dengan argumentasi dismisal, MK menyatakan harus menerima pencabutan gugatan dan baru kemudian merekomendasikan pelantikan pasangan YSK-Victory.
Karenanya muncul pendapat lain bahwa pelantikan nanti dilaksanakan bulan Maret. Namun, hal tersebut, kata Liando yang membidani lahirnya program pascasarjana Ilmu Pemerintahan di FISIP ini menyebut paslon terpilih YSK-Victory justru diugikan.
” Menunggu proses persidangan di MK hingga putusan memerlukan waktu yang panjang. Apalagi variasi putusan MK bisa saja akan berbeda-beda,” kata dia.
Pihak Kemendagri menyebutkan bahwa, YSK-Victory bisa saja dilantik pada 17 April yang berarti setelah sengketa MK atau sesuai agenda dismissal MK pada 20 Maret. Ada argumen cukup kuat dari Liando. Dia menilai jika pelantikan mengikuti putusan MK maka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan rentan terganggu. “Pengalaman pilkada sebelumnya, putusan MK bisa beragam seperti pemungutan suara ulang (PSU) disejumlah TPS, penghitungan ulang di sejumlah TPS atau yang paling ekstrim adalah pilkada ulang. Ini tentu akan memakan waktu panjang,” kata dia. (ram)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini