14 C
New York
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

spot_img
Beranda Nasional Liando : Peraturan MK 1/2025 Buka Peluang YSK Dilantik Bulan...

Liando : Peraturan MK 1/2025 Buka Peluang YSK Dilantik Bulan Ini

MANADO , radarmanadoonline.com –
Kian terang kapan waktu pelantikan kepala daerah termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih, Yulius Stevanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay (VM).
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) baru mengeluarkan Peraturan MK No 1 Tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Kepemiluan Unsrat Manado Dr Ferry Daud Liando kepada radarmanadoonline.com.
Menurut dia, isi peraturan tersebut adalah mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024.
Peraturan ini, urai Liando telah serta merta membatalkan 3 aturan lain.
“Pertama Permen 80 tahun 2024 yang menyebut pelantikan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kedua Peraturan MK No 27 Tahun 2024 bahwa pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah seluruh sengketa hasil pilkada 2024 tuntas. Ketiga kesimpulan RDP DPR RI pada 22 Januari 2025 yang mengatur pelantikan hanya 2 tahap yakni tahap non sengketa dan tahap selesainya pembacaan putusan di MK,” jelas dia.
Maka, lanjut Liando, peraturan 1/2025 amat sangat berpotensi mempercepat pelantikan pasangan YSK dan VM tersebut.
” Karena pelantikan kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa dan pembacaan dismisal serta ketetapan MK,” kata Liando.
Oleh sebab itu, tuturnya lagi, Februari ini bisa jadi pelantikan YSK-VM akan dilaksanakan.
Tentang Peratuan MK 1/2025 itu sendiri dinilainya lebih progresif sebab mengakomodir 3 tahapan pelantikan sementara awalnya hanya 2. “Munculnya 1 tahapan pelantikan baru karena MK akan membacakan putusan dismisal atau ketetapan dalam waktu dekat. Putusan dismisal apabila MK menilai pemohon tidak mampu membuktikan syarat formil dan materil dalam suatu laporan. Sedangkan ketetapan MK adalah apabila pihak pemohon membatalkan permohonannya. Pembacaaan tidak harus menunggu jadwal pembacaan putusan pada Maret 2025,” bebernya.
” Disini, pelantikan YSK dan MK akan terhindar dari jadwal sebelumnya yaitu setelah pembacaan putusan MK di akhir maret 2025,” terang Liando. (ram)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini