24.2 C
Manado
Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
Beranda Hukum dan Kriminal Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Amankan DPO Terpidana Fidusia

Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Amankan DPO Terpidana Fidusia

blank

MANADO,Radarmanadoonline.com_Tim Tabur Intelijen Kejati Sulut berhasil menangkap DPO  FEW alias Faradila di Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara ,Selasa (11/02/25).

Hal tersebut disampaikan,Kajati Sulut Andi Muhamad Taufik melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi dalam keterangan tertulis pada Radarmanadoonline.com, Rabu (12/02/25).

Januarius  menjelaskan, adapun kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira jam 13:30 Wita tim berkumpul di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut guna melakukan breafing tentang teknis penangkapan terpidana.

Kemudian sekira jam 13:40 Wita, tim bergerak ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara tanggal 11 Februari 2025 kemudian mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan pengamanan dan dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon.

Baca Juga:  Tumbangkan Bandung BJB Tandamata, Jakarta Electric PLN Jaga Asa Tembus Final Four

Penangkapan buron terpidana FEW alias Faradila adalah untuk melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 300/Pid.sus/2022/PN.Mnd Tanggal 6 Desember  2022 yang menyatakan terpidana terbukti secara sah  dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1  bulan.

“Terpidana setelah putusan tersebut tidak dieksekusi karena telah melarikan diri kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Manado.Tidak ada tempat aman bagi terpidana untuk melarikan diri, bagi terpidana dalam perkara lain, yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri,” tandas Januarius Bolitobi. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini