24.6 C
Manado
Kamis, Juni 11, 2026
spot_img
Beranda Nasional Ridwan Sugianto Bakal di Bui ! Pra Peradilan Hamenda Terhadap...

Ridwan Sugianto Bakal di Bui ! Pra Peradilan Hamenda Terhadap Direskrimum Polda Sulut Dikabulkan

blank

MANADO -radarmanadoonline.com-
Mafia tanah di Manado Ridwan Sugianto di ujung tanduk dan bukan tidak mungkin segera di bui ! Pemicunya, pra peradilan John Hamenda terhadap Direskrimum Polda Sulut dikabulkan hakim pada sidang di PN Manado, Rabu (5/3/2025).
Adanya putusan tersebut otomatis membatalkan SP3 kasus tersebut pada 2016 lalu yang telah menetapkan tanah yang disengketakan tersebut adalah milik Ridwan Sugianto.
Dengan bukti pendukung yang valid dari tim Kuasa Hukum John Hamenda masing-masing Dr Santrawan Paparang SH, MH, Mkn, Hanafie Saleh SH, Haposan Batubara SH, MH, Putra Saleh SH dan Marson Wowor SH, terkuak di fakta persidangan tentang kepemilikan sebenarnya bukan atas nama Ridwan Sugianto tapi John Hamenda.
Atas dasar itulah Hakim memerintahkan Termohon dalam hal ini Direskrimum Polda Sulut untuk membuka kembali. Dan melanjutkan penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/223/I/2016/Sulut/Resta Manado tanggal 29 Januari 2016. “Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil,” tegas Hakim.
Putusan yang mengabulkan gugatan John Hamenda tersebut disambut positif kuasa hukum seusai sidang pada pukul 21.00 Wita.
“Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan Nomor : SPPP/ 152.a/VIII/2016/Dit Reskrimum tanggal 30 Agustus 2016 adalah cacat hukum dan tidak sah. Karenanya, batal demi hukum,” lanjut Santrawan Paparang.
Adapun tanah yang disengketakan tersebut berlokasi di depan pintu masuk RSUP Kandouw Manado. Bahwa Pemohon John Hamenda memiliki 2 bidang tanah yang luasnya kurang lebih 52.651 M2 terletak di Kelurahan Malalayang I, Malalayang Kota Manado. Dengan 2 sertifikat hak milik (SHM).
RIDWAN SUGIANTO TERJERAT
Awal kekisruhan terjadi ketika Hamenda terkendala kasus LC BNI 46 tahun 2005. Meski Hamenda dinyatakan tidak merugikan keuangan negara namun dia sempat menjalani kurangan badan. Sebelum terjerat LC, dia telah menyepakati jual beli tanahnya dengan Denny Wibisono Saputro, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Puruwati Nicolas Badarudin, dan Siman Slamet. Itu pada 2003.
Karena terseret masalah di atas maka Hamenda berinisiatif menjual tanahnya untuk menebus kembali kepada 5 orang yang belakangan Terlapor itu. Sebab, jaminan 2 sertifikat Hamenda ditahan para Terlapor.
Tapi ternyata kelima Terlapor itu tanpa sepengetahuan Hamenda menjualnya kepada Ridwan Sugianto yang dikenal adalah bos Djumbo Swalayan.
Ironisnya sertifikat dipegang ke 5 Terlapor namun Hamenda tidak menerima uang utuh. Akibatnya Hamenda mengalamo kerugian yang dtaksir senilai Rp 500 miliar.
Pengalihan hak dibuat sedemikian rupa sehingga nama Hamenda tidak lagi ada alias mengjhilang. Disini disebut2 nama salah satu PPAT Karel B dan notaris di Jakarta ikut terlibat yakni Meiyane Halimatusyadiah, SH.
Saksi ahli dari pemohon Abrurahman SH, MH juga memastikan bahwa ada kesalahan yang nyata terjadi.
” Orang bisa saja mengklaim milik dia namun bagaimana bisa sampai ke situ ya tentu proses yang menentukan. Nah disini ada proses yang salah,” kata pensiunan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado.
“Dengan adanya putusan di PN Manado maka Direskrimum Polda Sulut berkewajiban membuka kembali perkara ini demi penegakkan hukum,” tambah Santrawan. (ram)

Baca Juga:  Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini